News

Sindikat Pencuri Motor Di Kupang Berhasil Ditangkap

Sindikat Pencuri Motor Di Kupang Berhasil Ditangkap

Jakarta, Liputan7up.com – Ke polisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, berhasil membuka sindikat pencurian sepeda motor paling besar, yang di jual melalui sosial media Facebook di penghujung tahun 2018.

Operasi tersebut di pimpin Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman. Polisi tangkap 5 orang pelaku, beserta 18 unit sepeda motor beberapa merk, yang disembunyikan dalam satu kamar kos di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.

Bukan sekedar itu, polisi ikut mengambil alih beberapa perlengkapan seperti kompresor untuk mengubah warna motor, serta kunci yang saat ini digunakan untuk memperlancar tindakan mereka. Satu unit motor type yamaha vixion di jual di harga 8 juta rupiah. Uang hasil penjualan digunakan beberapa pelaku berfoya-foya, dalam tempat hiburan malam.

Dari ke lima pelaku, dua salah satunya merupakan mahasiswa. Menariknya salah satunya pelaku didapati anak polisi, sesaat satu korban yang motornya turut dicuri, adalah anggota Mapolsek Oebobo.

“Yang sudah kami amankan disini rekan-rekan dapat lihat, di sini ada lima orang terduga di mana tiga orang laku untuk bertindak selaku pemetik dan dua orang menolong. Di penerapan operasi di lapangan pada saat lakukan pencurian, motor yang sudah mereka curi di sini mereka kumpulkan dan sama-sama melaksanakan ganti menukar mesin, ataupun spare part yang lain,” papar Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Panuntung Tarung Binti, Jumat (21/12).

“Hingga begitu menyulitkan untuk dilakuklan identifikasi di lapangan, dari 16 motor ini ada delapan yang telah kami temukan laporan polisinya, setelah itu masih delapan motor yang kami mencari untuk laporan polisi yang lain,” lebih ia.

Dari 18 sepeda motor yang ditangkap polisi, telah ada tiga belas laporan yang dibikin beberapa korban, termasuk juga satu laporan berkaitan pencurian mesin kompressor.
Ary Da Costa, salah satunya korban saat mengecheck motornya pada merdeka.com mengakui, motor vixio kepunyaannya sudah dicuri semenjak 2014 yang lalu saat diparkir di muka kamar kosnya.

“Motor vixion hilang tahun 2014 cocok parkir di kos, di kelurahan TDM persisnya di muka indo futsal. Hilang malam sekitar dari jam 2 sampai 5 pagi, sampai saat ini belumlah bertemu jadi hadir ke sini untuk cek motor,” tuturnya.

Polisi ikut sedang menyelidik kehadiran beberapa sepeda motor, yang berhasil di jual beberapa pelaku ke luar daerah. Untuk mempertanggung jawabkan tindakan mereka, polisi menangkap dengan masalah 363 KUHP, dengan intimidasi hukuman 7 tahun penjara.

To Top