Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meredam tiga petinggi Kementerian Pemuda dan Berolahraga (Kemenpora) dan dua pengurus Komite Berolahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka terlilit masalah pendapat suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
“Beberapa terduga ditahan 20 hari pertama di beberapa tempat,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis (20/12).
Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamid ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Deputi IV Kemenpora Mulyana ditahan di Rutan cabang KPK di Kav. C-1.
Sesaat Petinggi Pembuat Prinsip pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto ditahan di Rutan cab KPK di Kav. K-4. Mereka ditahan selesai melakukan kontrol pascaoperasi tangkap tangan pada Selasa 18 Desember 2018 malam.
Awal mulanya, KPK mengambil keputusan lima orang menjadi terduga masalah pendapat suap dan gratifikasi penyaluran pertolongan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Berolahraga (Kemenpora) Kemenpora pada Komite Berolahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Petinggi Pembuat Prinsip (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Disangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto terima pemberian sekurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Tidak hanya itu, Mulyana ikut terima Rp 100 juta melalui ATM.
Tidak hanya terima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana ikut awal mulanya telah terima suap lainnya dari petinggi KONI. Yaitu 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Catatan 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut di terima Mulyana, Adhi, dam Eko supaya Kemenpora mengucurkan dana hibah pada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di step awal, disangka KONI ajukan proposal pada Kemenpora untuk memperoleh dana hibah tersebut. Disangka mengajukan dan penyaluran dana hibah menjadi akal-akalan dan tidak sesuai dengan keadaan sebetulnya.
Sebelum proposal diserahkan, disangka sudah ada persetujuan pada pihak Kemenpora dan KONI untuk membagikan fee sebesar 19,13 % dari keseluruhan dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu beberapa Rp 3,4 miliar.