News

Curi Dan Bongkar Motor Sebelum Dijual Seorang Pemuda Kebumen Ditangkap

Jakarta, Liputan7up.com – Masalah pencurian sepeda motor berlangsung di ponpes (Pondok pesantren) Almuhajirin Wal Ansor Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Kamis (12/12) pagi. Dalam hitungan jam, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian.

Tidak diduga, pelaku masih remaja berumur 15 tahun berinisial AF. Modus yang dikerjakan pelaku, membuka beberapa bagian motor sebelum di jual.

“Pengungkapan masalah ini bermula dari info jika ada warga Prembun yang akan jual unit sepeda motor. Sesudah kami dalami sepeda motor tersebut sesuai dengan ciri-cirinya dengan kendaraan yang dilaporkan hilang,” kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, Kamis (22/12) petang.

AF adalah warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun. Waktu membawa kabur motor dari Pondok pesantren, AF terlebih dulu melepaskan pelat nomer kendaraan. Maksudnya supaya jati diri motor tidak dikenali.

“Waktu lakukan tindak pencurian, pelaku melepaskan pelat nomer kendaraan. Mungkin supaya tidak diduga warga sekitar yang tahu pemilik motor tersebut,” paparnya.

Dalam tempat tinggalnya, pelaku lalu membuka beberapa bagian motor. Sesudah dipreteli, rupanya pelaku tidak sabar selekasnya jual motor curiannya supaya mendapatkan uang.

Polsek Prempun mendapatkan info ada warga Prembun yang akan jual unit sepeda motor yang kondisinya sudah dibongkar. Polisi menyimpan berprasangka buruk kendaraan tersebut hasil curian.

“Pada akhirnya kita selidiki info itu. Nyatanya benar, itu sepeda motor yang hilang di Pondok pesantren,” terangnya.

Kapolsek Prembun, Iptu Tejo Suwono mengatakan terduga masih melakukan kontrol intens oleh Unit Reskrim Polsek Prembun. Pihaknya masih memahami motif dan sindikat dari pencurian tersebut.

“Waktu ini terduga masih di Polsek Prembun. Terduga masih melakukan kontrol penyidik,” jelas Iptu Tejo Suwono.

Karena tindakannya, terduga AF dijaring dengan masalah 363 KUHP mengenai pencurian. Intimidasi kurungan penjara selamanya 7 tahun.

To Top