News

KPK Periksa 5 Saksi Terkait Suap Izin Pembangunan Meikarta

KPK Periksa 5 Saksi Terkait Suap Izin Pembangunan Meikarta

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol pada lima orang saksi berkaitan masalah pendapat suap izin pembangunan project Meikarta.

Ke lima orang tersebut adalah Kasi Pemakaian Ruangan Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Barat Yani Firman, Kabid Fisik pada Bappeda Pemprov Jawa barat Slamet, Kabid Kebersihan Dinas LH Kabupaten Bekasi Dodi Agus, pihak swasta Achmad Bachrul Ulum, dan Sekretaris Pribadi Toto Bhartolomeus bernama Melda.

“Kelimanya akan dicheck menjadi saksi untuk terduga SMN (Sahat MBJ Nahar-Kepala Dinas Damkar Bekasi),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Senin (12/11/2018).

Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi terduga masalah pendapat suap berkaitan izin project pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya Bupati Neneng, KPK ikut menangkap delapan orang yang lain dalam masalah ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruangan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Lalu, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Grup, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama sebagai konsultan Lippo Grup, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Grup.

Bupati Neneng dan kawan-kawan disangka terima hadiah atau janji Rp 13 miliar berkaitan project tersebut. Disangka, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterikatan beberapa dinas karena project tersebut cukuplah kompleks, yaitu mempunyai gagasan bangun apartemen, pusat belanja, rumah sakit, sampai tempat pendidikan. Hingga diperlukan banyak perizinan.

To Top