News

Seorang Warga Kuantan Singingi Jadi Tersangka Pembunuh Harimau Sumatera

Seorang Warga Kuantan Singingi Jadi Tersangka Pembunuh Harimau Sumatera

Jakarta, Liputan7up.com – Sesudah lakukan serangkaian penyidikan yang panjang, Satgas Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada akhirnya mengambil keputusan warga inisial E menjadi terduga pembunuhan harimau Sumatera di Riau. DIa kerja menjadi penjaga kebun di Desa Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Propinsi Riau, Suharyono mengatakan, E disangka menyengaja menempatkan jerat yang sudah membunuh harimau Sumatera di lanskap Rimbang Baling, Propinsi Riau.

“Iya benar. Masyarakat inisial E telah diputuskan menjadi terduga pemasangan jerat di landskap Rimbang Baling menyebabkan harimau Sumatera mati,” tutur Suharyono, Rabu (31/10).

Untuk memudahkan proses penyelidikan, E kini ditahan penyidik. Masalah ini diatasi KLHK dengan menyertakan Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Dirjen Penegakan Hukum.

Jeratan yang dipasang E di lokasi Rimba Baling membuat seekor Harimau Sumatera liar terlilit sampai mati mengenaskan pada 26 September 2018.

“Pelaku membuat jerat itu dari kawat baja. Memang harimau yang terlilit 1, tetapi yang mati 3. Sebab harimau betina itu memiliki kandungan dua bayi dan semestinya akan lahir,” kata Suharyono.

Ia menuturkan, terduga E dijaring Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Resapi dan Ekosistemnya. Teranga diancam pidana penjara saat lima tahun dan denda Rp100 juta.

“E mengakui menempatkan jerat itu untuk tangkap babi, bukan Harimau Sumatera. Tetapi ukuran jeratan itu lumayan besar, dan menyebabkan Harimau yang masuk perangkap perutnya terlilit tali serta tidak dapat terlepas,” tuturnya.

Ia mengatakan, sampai kini di Rimba Baling Kabupaten Kuantan Singingi masih seringkali berlangsung perburuan-perburuan hewan hutan liar baik yang dilindungi ataupun tidak.

“Yang lakukan perburuan bukan masyarakat kebiasaan atau warga ditempat, malah orang pendatang yang kerjakan. Seperti si E ini, ia bukan warga asli Kuansing,” paparnya.

Tindakan E menyebabkan harimau sumatera yang diperkirakan berumur empat tahun itu mati terkena jerat di daerah perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, 26 September 2018.

Walau tempat tersebut ada di luar lokasi hutan, akan tetapi masih dalam ruang jelajah harimau sumatera di lanskap Rimbang Baling.

To Top