News

Diduga Memproduksi Ciu 2 Rumah Di Bekasi Digerebek Polisi

Diduga Memproduksi Ciu 2 Rumah Di Bekasi Digerebek Polisi

Jakarta, Liputan7up.com – Aparat Polres Metro Bekasi Kota membuka industri rumahan yang menghasilkan minuman keras type ciu di Perumahan Vila Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (31/10).

“Ada dua tempat yang disibak, produksinya sama,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto di tempat penggerebekan, Rabu (31/10).

Tempat pertama, katanya, punya A (30) yang ada di RT 02 RW 23. Dari tempat ini polisi temukan 59 drum ukuran 100 liter berisi air yang telah digabung ragi, beras, dan gula menjadi bahan membuat ciu. Sedangkan tidak jauh dari tempat pertama atau di RT 6, katanya, polisi merasakan 38 drum berisi benda sama.

“Beberapa bahan yang telah digabung di drum ini yang disuling untuk jadikan ciu,” kata Indarto.

Indarto mengatakan, omzet ke-2 tempat pembuat ciu ini sampai Rp 200 juta. Karena, sehari-hari mereka dapat menghasilkan 20 karton, dimana pada sebuah karton ada 24 botol minuman berisi 600 mililiter.

“Satu botol di jual Rp 14 ribu pada restoran di Jakarta, kami menyangka mereka ikut jual ke warung-warung,” katanya.

Indarto mengatakan, polisi akan membawa sampel minuman yang di produksi dengan ilegal ke Labfor Mabes Polri untuk tahu kandungan di dalamnya. Soalnya, selintas tampak kandungan alkohol yang bisa membahayakan kesehatan.

“Kami masih memahami masalah ini,” kata Indarto.

Karena tindakannya, terduga kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijaring dengan Pasal 142 Undang-Undang RI Nomer 18 tahun 2012 mengenai pangan, dan Pasal 62 UU RI Nomer 8 tahun 2009 mengenai perlindungan customer. Ancamannya hukuman penjara saat 15 tahun.

Mengenai tanda bukti diambil alih berbentuk 100 drum berisi minuman yang telah dioplos, seperangkat saringan ciu, 672 botol kosong ukuran 600 mililiter, 582 botol berisi ciu ukuran 600 mililiter, empat kompor gas, 12 tabung gas ukuran 12 kg, serta timbangan, dan alat pengaduk.

Terbongkar dari sampah di selokan

Pengurus RW ditempat, Joni Suwito menjelaskan, terbongkarnya rumah produksi miras ciu punya A (30) dan S (37) yang bersisihan sesudah petugas keamanan mencium aroma ciri khas ciu saat berjaga malam.

“Kita susuri ke rumah sakit di muka perumahan nyatanya bukan. Lalu kita susuri kembali melalui got, nyatanya dari rumah di Blok B1 Nomer 10,” tuturnya di tempat, Rabu (31/10).

Awalnya, katanya, yang tinggal di rumah saat digedor pintunya malas buka. Sebab itu, warga lalu melapor ke kepolisian ditempat. Akhirnya, pagi barusan tempat tinggal pria berinisial A yang didapati warga bernama Andi tersebut kembali didatangi dengan polisi.

“Diketuk sampai keras baru orangnya ingin buka,” tutur ia.

Joni terperanjat di rumah tersebut digunakan untuk menghasilkan miras type ciu. Sebenarnya, katanya, keraguan warga terjadi semenjak Agustus lalu karena aroma tersebut. Akan tetapi, baru kali ini warga menelusurinya.

“Mereka begitu tertutup, aktivitasnya tidak ketahuan,” tutur ia.

Pertama masuk, katanya, pemilik usaha produksi miras tersebut mengakui mempunyai gerai hp, sehingga menyewa rumah disana untuk jadikan gudang. Sebab ada izin, warga lalu tidak menyimpan berprasangka buruk.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan omzet ke-2 tempat pembuat ciu ini sampai Rp 200 juta. Karena, sehari-hari mereka dapat menghasilkan 20 karton, dimana pada sebuah karton ada 24 botol minuman berisi 600 mililiter.

“Satu botol di jual Rp 14 ribu pada restoran di Jakarta, kami menyangka mereka ikut jual ke warung-warung,” katanya.

To Top