News

Pemasok Sabu Kaum Gay Di Karawang Diringkus

Pemasok Sabu Kaum Gay Di Karawang Diringkus

Jakarta, Liputan7up.com – Alvina Dewi Aulia (18) dan Udin Jamaludin alias Mela (23) warga Karawang Kulon dan Tanjung Mekar, Karawang dibekuk petugas Kepolisian dari Unit Narkoba Polres Karawang.

Kapolres Karawang mengatakan, pelaku ditangkap pada saat akan mengedarkan paket sabu pada customer semasing yang terhimpun dalam komune gay yang sudah jadi berlangganan mereka.

“Kami memperoleh info bila pelaku akan lakukan transaksi dalam tempat yang sudah dipastikan ,” papar AKBP Slamet Waloya, Selasa (16/10).

Mendapatkan info adanya transaksi langsung lakukan penangkapan. Lalu kedua-duanya ditangkap bersama dengan tanda bukti 19 paket sabu siap edar dengan berat 32 gr.

“Di dalam rumah Udin alias Mela diketemukan tanda bukti sabu yamg disimpan di kamar 7 paket sabu dengan berat 7 gr,” kata Slamet.

Kapolres menuturkan, tidak hanya sabu, petugas ikut mengamankan tanda bukti berbentuk tiga unit telephone genggam dan timbangan elektrik.
Kedua-duanya kini terancam masalah 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

To Top