News

Polisi Amankan Ribuan Pohon Ganja Di Madina Sumut

Jakarta, Liputan7up.com – Unit Pekerjaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tangkap Iran Nasution (23) karena karena mempunyai 56 ribu batang pohon ganja berusia tujuh bulan dan 400 gr biji ganja.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, Iran juga diamankan karena sudah memberikan 56 ribu batang pohon ganja dengan ladang ganja seluas tujuh hektare di Pegunungan Aek Nabara, Panyabungan Timur, Madina, Sumatera Utara (Sumut).

“Terduga Iran Nasution alias Iran dengan tanda bukti bruto 1.000 gr (1 kg) ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning,” kata Eko dalam info tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/10).

Pengungkapan ini bermula saat pihaknya lakukan penyelidikan ke ladang ganja yang terdapat di pegunungan Tor Aek Nabara Desa Aek Gorsing Penyabungan Timur Madina pada Selasa (2/10). Lantas, polisi juga menyisiri ladang tersebut di hari selanjutnya yaitu Rabu (3/10).

Jenderal bintang satu ini juga mengutarakan, ladang ganja tersebut punya seseorang Minan alias Wak Man dan Imal. Perihal ini juga berdasar pada info dari terduga. “Dalam soal ini, Iran bertindak menjadi perawat ladang sekaligus juga pengedar,” katanya.

Ia juga menuturkan, Minan dan Imal masuk Daftar Penelusuran Orang (DPO) alias buron. Eko juga merinci, Minan mempunyai tempat seluas 2 hektare dan Imal mempunyai tempat seluas 5 hektare. Tahu perihal itu, petugas pada akhirnya lakukan pemusnahan sekitar 55.850 batang pohon ganja.

“Disisihkan sekitar 150 batang pohon ganja menjadi Barang Bukti yang di bawa serta ke mako Polres Madina,” tuturnya.

Sampai saat ini, polisi selalu lakukan lengkapi penyidikan, mengirim tanda bukti ganja ke Labfor Polri Cabang Medan. Lantas, petugas juga mengirim berkas masalah ke JPU dan lakukan peningkatan pada jaringan peredaran ganja.

To Top