News

Polisi Berhasil Menangkap Penyelundup 38 Burung Kakak Tua Di Riau

Polisi Berhasil Menangkap Penyelundup 38 Burung Kakak Tua Di Riau

Jakarta, Liputan7up.com – Polres Indragiri Hilir menggagalkan usaha transaksi jual beli burung kakatua sekitar 38 ekor. Pelaku ini sial RW (30) warga asal Jember, Jawa Timur, diamankan saat ada di Jalan Beringin Kelurahan Sei Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Penangkapan pada pelaku RW, yang menaruh, mempunyai, pelihara, mengangkat, dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi hidup berbentuk burung kakatua sekitar 38 ekor, dijaring Pasal 40 ayat (2) UU nomer 5 Tahun 1990,” tutur Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra pada merdeka.com, Kamis (6/9).

Chris mengatakan, dari tangan pelaku , polisi mengambil alih tanda bukti berbentuk 38 ekor kakatua dan 7 buah kandan g burung. Beberapa puluh burung itu dikombinasi dalam kandan g yang hanya terbatas, untuk di jual pada masyarakat yang membelinya.
“Penangkapan bermula dari info yang didapatkan petugas, jika ada seseorang yang menaruh burung kakatua di jalan Sei Beringin. Lalu petugas lakukan penyelidikan akan info tersebut ,” kata Chris.

Lantas polisi temukan beberapa burung kakatua itu yang disimpan pelaku didalam rumah seorang warga bernama Gunanto, di Jalan Beringin itu .Sesudah dikerjakan Interogasi dengan lisan pada Gunanto, diakuinya burung itu punya RW dan Is.

“Waktu ini saudara RW beserta tanda bukti burung kakatua sudah ditangkap di Mapolres Inhil untuk proses selanjutnya. Sedan gkan Is masih menjadi saksi,” ujarnya.

To Top