News

3 Pelaku Pembunuhan Warga Palu Divonis 20 Tahun Penjara

3 Pelaku Pembunuhan Warga Palu Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta, Liputan7up.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memvonis penjara 20 tahun pada sejoli Indra (27), Dhita Adira (24) serta partnernya bernama Umar (26). Ketiganya ikut serta pembunuhan merencanakan pada Nurfaidzah Adjen alias Yeyen di Kota Palu pada Maret 2018.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi, yang menuntut ketiganya dengan pidan a penjara seumur hidup.

“Terdakwa dengan resmi dan memberikan keyakinan sudah bersalah lakukan tindak pidan a pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban wafat,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aisa H Mahmud, Senin tempo hari. Diambil dari Pada.

Perihal yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan beberapa terdakwa keji dan memunculkan penderitaan yang mendalam pada keluarga korban serta memunculkan efek tidak aman buat orang yang lain.

Rachmy Alikhan sebagai penasihat hukum terdakwa terima vonis itu . Sesaat JPU Junaidi menyatakan masih pikir-pikir.

Akan tetapi Adi Suryadi sebagai adik korban tidak terima dan keberatan dengan putusan tersebut .

Menurutnya, putusan tersebut tidak sepadan dengan perbuatan sadis dan direncanakan dikerjakan beberapa terdakwa pada kakaknya. Ditambah lagi terdakwa Dita sempat ditampung oleh kakaknya.

Sesuai dengan tuduhan, dua minggu sebelum peristiwa, Dhita bersama dengan Indra mendatangi rumah Umar. Lalu Dhita memberitahu pada Umar dan Indra jika ada temannya yang hidupnya telah suka bernama Yeyen.

“Dia kasih berjalan-jalan uang dan emasnya banyak juga,” papar JPU.

Sesudah berlangsung persetujuan, ketiganya lalu menyewa satu mobil rental. Beberapa terdakwa menjemput korban di muka N Club Jalan Tamrin.

Saat itu , Indra bertindak menjadi sopir, sedan gkan Umar dan Dhita bersembunyi di belakan g supaya tidak di ketahui korban dan sudah mempersiapkan seutas tali.

Mereka lalu menuju indekos Yeyen dan selang beberapa saat keluar untuk mencari makan . Pada saat melintas di Jalan Tombolotutu, tidak diduga dari belakan g Umar langsung menangkap leher korban dengan tali.

“Korban meronta-ronta dan Indra langsung memukul mulut dan leher korban. Sedan gkan Umar masih menangkap leher korban sampai tidak berjalan,” tuturnya.

Saat korban tidak berjalan lagi, Umar lalu mengikat ke-2 tangan dan kaki korban dan menanggalkan semua benda punya korban yang bernilai seperti handphone, kalung dan cincin.

Sebelumnya, mayat korban akan dibuang di daerah STQ. Akan tetapi karena situ asi dan kondisi yang tidak sangat mungkin, karena itu mayat korban pada akhirnya dibuang di Kawatuna.

Setelah itu beberapa terdakwa kembali pada indekos korban dan menggasak semua barang bernilai punya korban dan menyisakan TV dan 3 handphone.

To Top