News

2 Dari 6 Tahanan Kabur Polres Ciamis Berhasil Ditangkap

2 Dari 6 Tahanan Kabur Polres Ciamis Berhasil Ditangkap

Jakarta, Liputan7up.com – Enam orang tahanan Polres Ciamis melarikan diri melalui atap gedung. Saat ini, baru dua orang yang berhasil ditangkap, sisanya masih dalam pengejaran.

Para tahanan diketahui melarikan diri pada Minggu (26/8/2018) lalu ketika penjaga sel lengah sekira pukul 03.00 WIB. Aksinya sempat dibocorkan oleh tahanan lain, tapi mereka berhasil lolos.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, mereka adalah DS(32) yang dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang pelindungan konsumen). MF (23) yang dijerat Pasal 363 KUHP. Lalu, ASR (30) yang dijerat pasal 362 KUHP.

Selain itu, DH (36) yang dijerat Pasal 338 jo 365 KUHP), YS (24) yang dijerat Pasal 363 jo 65 KUHP dan SS (40) yang dijerat Pasal 363 KUHP.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, semua tahanan yang kabur sedang dalam pengejaran oleh jajaran Polres Ciamis. “Terus kami kejar agar mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya saat dihubungi.

Hasil dari pengejaran yang dilakukan, polisi berhasil menangkap dua tahanan di tempat yang berbeda. Mereka adalah MF yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dan DS yang terlibat kasus oplosan miras.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan MF ditangkap di Tasikmalaya sedangkan DS diamankan di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Penangkapannya sendiri, melibatkan tim gabungan dari Polres Ciamis dan Polda Jabar. Untuk lainnya, masih dalam pengejaran,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/8).

To Top