News

Ormas Minta THR Kepada Warga, Anies Suruh Laporkan Polisi

Jakarta, Liputan7up.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait kabar salah satu ormas yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga. Menurut Anies, jika ada yang merasa keberatan lebih baik melapor kepada penegak hukum.

Anies menganggap hal itu sebagai sesuatu yang simpel bilamana memang benar terjadi atau bukan sekadar kabar burung.

“Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum,” ujar Anies usai tarawih akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/5).

“Jadi menurut saya juga simpel jadi kita tidak terlalu khawatir apakah pribadi apakah siapapun bila melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja,” imbuh Anies.

Sebelumnya, beredar surat edaran atas nama Pengurus Forum Berawi Rempug (FBR) G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan Tunjangan Hari Raya.

Surat itu tertanggal 21 Mei 2018 dengan tanda tangan Ketua FBR G.021 Ahmad Ali dan sekretaris Nurdin Syah beserta cap berwarna hijau.

Isi surat itu menyebutkan bahwa Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading mengharapkan kebijakasanaan warga untuk memberikan THR. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1439 H sudah semakin dekat.

“Dan karena sudah semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1439 H ini, maka kami Pengurus FBR G.021 beserta anggota sangat mengharapkan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i atas kebijaksanaannya dalam hal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H,” demikian isi surat pada aline ketiga.

Liputan7up.com berusaha menghubungi Ketua Umum FBR Luthfi Hakim untuk mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut. Luthfi enggan membenarkan.

“Tolong hubungi jubir saya, ya,” ucap Luthfi.

Jubir Luthfi, Fajri belum merespons kebenaran surat edaran FBR Kelapa Gading G.021.

To Top