Jakarta, Liputan7up.com – Terdakwa kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur setelah majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan permintaan Fredrich untuk pindah dari Rutan KPK.
“Nanti kami akan buatkan surat mengenai hal [Pemindahan] itu, saudara (Fredrich) pindah dari Rutan KPK ke Cipinang,” kata Syaifudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/4).
Hakim merespons permintaan Fredrich di sidang sebelumnya yang mengaku tak nyaman dan mendapat perlakuan tak menyenangkan saat ditahan di Rutan KPK. Fredrich awalnya ngotot untuk dipindah ke Rutan Mapolda Metro Jaya atau Mapolres Jakarta Pusat.
Sebelum memutuskan untuk mengabulkan permintaan Fredrich, Syaifudin meminta saran dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa kemudian menyarankan agar Fredrich dipindah ke Rutan Cipinang atau Salemba.
Mendengar saran jaksa, Syaifudin kemudian bertanya ke Fredrich untuk memilih Rutan sesuai saran jaksa.
“Kalau memilih, terdakwa mau pilih Cipinang atau Salemba?” tanya Syaifudin.
Kemudian Fredrich memilih untuk dipindahkan ke Rutan Cipinang. Meski permintaanya pindah ke Rutan Mapolda Metro Jaya atau Rutan Mapolres Jakarta Pusat tak dikabulkan, Fredrich menyebut Rutan Cipinang lebih baik daripada Rutan KPK.
“Saya pilih Cipinang, tapi jangan salahkan saya kalau telat [datang ke persidangan] tiga jam. Kalau macet bisa tiga jam,” ujar Fredrich.
Jaksa pun tak mempermasalahkan bila Fredrich dipindah ke Rutan Cipinang. “Nanti ada laporan dari rumah tahanan terlambat karena macet atau karena lama di dalam,” kata jaksa.
Fredrich juga kembali menjelaskan alasannya ngotot untuk pindah Rutan. Menurutnya, selama di Rutan KPK dia ditempatkan di tempat tahanan yang sama dengan Setyo Novanto.
Kata Fredrich, hal itu menyalahi aturan sebab Setyo Novanto merupakan saksi dalam persidangan kasusnya.
“Belum lagi saya dituduh kongkalikong, kan sebenarnya tidak boleh,” kata Fredrich.