News

Syahrini Terancam Pidana 9 Bulan, Jika tidak Hadir Disindang Depok

Liputan7up

Jakarta, Liputan7up.com – Jaksa penuntut umum sidang kasus penipuan First Travel Heri Jerman menyebut Syahrini berpotensi dipidanakan jika tetap tak mau menghadiri panggilan sebagai saksi.

Syahrini tidak memenuhi pemanggilan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3).

“Apabila tiga kali tidak datang, berarti melanggar undang-undang. Sebagai saksi bukan hak, tapi kewajiban,” kata Heri saat ditemui usai persidangan.

Heri mengatakan pihak manajemen Syahrini memberi kabar ke JPU bahwa Syahrini sedang menjalani proses pengambilan gambar hari ini.

Padahal, menurut Heri, pihak kejaksaan sudah mengirim panggilan sejak seminggu lalu. Menurutnya waktu seminggu cukup bagi Syahrini mempersiapkan diri menghadiri sidang.

Jika menghindar dari pemanggilan sebagai saksi, Heri mengatakan ada potensi Syahrini terjerat Pasal 224 juncto Pasal 522 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan bulan.

“Berdasarkan Pasal 224 KUHP, dia bisa dipidana kalau tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi. Pidana bisa sembilan bulan (kurungan),” sebutnya.

Saat ini JPU masih menunggu kehadiran Syahrini sebagai saksi pada dua pemanggilan berikutnya. Syahrini akan dipanggil kembali sebagai saksi pada persidangan Rabu (21/3).

Sidang lanjutan digelar Senin (19/3) dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU akan menghadirkan 13 saksi yang berstatus pegawai First Travel.

Pada persidangan hari ini Vicky Shu menyampaikan kesaksiannya. Selebritas itu menyebut nama lain di dunia hiburan yang ikut mempromosikan biro perjalanan umrah First Travel.

“Merry Putrian,” kata Vicky saat ditanya jaksa penuntut umum.

Selain Vicky, ada sepuluh saksi lainnya yang seharusnya hadir di persidangan, termasuk Syahrini.

Dalam dakwaan Jaksa kepada bos First Travel, Anniesa Hasubyan dan suaminya, Andika Surrachman, disebutkan Syahrini sebagai endorser First Travel. Pemilik nama asli Rini Fatimah Jaelani disebut jaksa dibiayai umrah dengan fasilitas VIP plus. Syaratnya, selama perjalanan Syahrini menggunakan atribut First Travel.

Pelantun lagu ‘Sesuatu’ itu juga harus membuat postingan dan vlog dua kali di akun media sosial miliknya sehari selama perjalanan. Postingan menggunakan tanda pagar #FirstTravel.

To Top