News

KPK: Eks Istri Setnov Beberapa Kali Minta Bertemu Penyidik

Liputan7up

Jakarta, Liputan7up – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perihal kedatangan mantan istri Setya Novanto, Luciana Lily Herliyanti siang tadi. Kedatangan istri pertama terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu meminta bertemu dengan penyidik lembaga antirasuah.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Luciana sudah beberapa kali meminta bertemu penyidik KPK sejak November 2017 lalu. Namun, keinginan Luciana bertemu penyidik KPK tak pernah terlaksana.

“Jadi ini sudah kesekian kalinya yang bersangkutan hadir ke KPK ingin bertemu dengan penyidik,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Priharsa mengatakan, penyidik KPK tak bisa begitu saja menerima seseorang yang tidak masuk dalam agenda pemeriksaan. Penyidik KPK akhirnya meminta Luciana mengirimkan surat untuk menjelaskan tujuan ingin bertemu.

“Itu telah disampaikan oleh penyidik dalam beberapa waktu sebelumnya. Dan setelah dicek juga sampai saat ini belum ada surat yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.

“Jadi kita belum tahu sebenarnya detail dari substansi yang ingin disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik,” Priharsa menambahkan.

Kedatangan Luciana diketahui oleh awak media siang tadi, saat dia berada di lobi gedung KPK. Anak mantan Wakapolda Jawa Barat Sudharsono itu berada di lobi Gedung KPK sekitar 30 menit dan ditemani seorang perempuan.

Saat keluar dari markas KPK, Luciana tak banyak memberikan keterangan. Dia terlihat membawa amplop putih yang terlihat bertuliskan, ‘Kepada yang terhormat bapak Yopy (bagian penyidik).’

“Tadi kan maksudnya penyidik meminta kepada yang bersangkutan agar surat itu disampaikan saja melalui bagian persuratan KPK. Kemudian ditunjukkan kepada penyidik, jadi penyidik bisa mengetahui substansi yang ingin disampaikan ataupun kepentingannya apa,” tutur Priharsa.

Di saat kedatangan Luciana, anak perempuannya Dwina Michaella tengah diperiksa penyidik KPK.

Dwina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Priharsa menyebut, Dwina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium peserta tender proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.

Penyidik KPK ingin mendalami kepemilikan saham keluarga Setnov di perusahaan tersebut.

“Penyidik memeriksa saksi bernama Dwina Michaella dalam kapasitas sebagai mantan komisaris PT Murakabi Sejahtera,” ujarnya. Liputan7up

To Top