Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah baru di lembaganya. Mereka menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) menjadi tersangka pidana korupsi.
Diakui Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif, penetapan tersangka terhadap korporasi memang bukan hal baru di ranah hukum, sebab sebelumnya pernah dilakukan Kejaksaan. Tapi, ini menjadi yang pertama di KPK.
“Nah hari ini kita mulai babak baru itu. Ada sejarah baru di KPK hari ini,” ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/7).
Namun Laode enggan memberi penjelasan detail tentang penetapan tersangka ke PT DGI itu. Sebab, pengumumannya belum dilakukan secara resmi.
“Nanti akan diupdate. Karena tadi baru diumumkan dan kebetulan saya belum sempat,” pungkasnya.
Diketahui, nama PT DGI pertama kali muncul saat KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap dalam proyek Wisma Atlet. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Mindo Rosalina Manulang, Muhammad El-Idris, dan Wafid Muharam.
Sejumlah nama kemudian terseret. Termasuk di antaranya Angelina Sondakh hingga Muhammad Nazaruddin. KPK pun mulai mengembangkan kasus tersebut, dari dugaan suap tender proyek ke dugaan korupsi dalam proyek Wisma Atlet.
Salah satu pihak yang terjerat adalah Rizal Abdullah yang pada saat proyek berlangsung menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan. Nama PT DGI pun masuk ke dalam surat dakwaan Rizal.
Dalam surat dakwaan tersebut, PT DGI disebut turut mendapat keuntungan sebesar Rp 49.010.199.000 dari adanya perbuatan yang dilakukan Rizal Abdullah.