PT Pertamina menjelaskan hilangnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di sebanyak 800 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari total 4.106 SPBU di kawasan Jawa Madura dan Bali.
Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar ketika rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (10/7), menjelaskan tidak adanya sekitar 20 persen premium di total SPBU karena amanat dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan itu menggolongkan premium di Jawa Madura dan Bali sebagai ‘bahan bakar umum’, layaknya pertamax series.
Dengan demikian, Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakannya di SPBU wilayah tersebut. Premium merupakan penugasan, dan penugasan tersebut adalah premium di luar Jawa Madura dan Bali.
Menurut Iskandar konsumen yang sudah pakai Pertalite rata-rata tidak bakal kembali ke Premium. “Pertalite ternyata tarikannya dirasa lebih kencang dan juga lebih hemat konsumsinya dari Premium,” ujar Iskandar.
Namun, di luar Jawa, Madura dan Bali, ternyata belum semua SPBU Pertamina menjual BBM jenis premium. “Di luar kawasan Jamali (Jawa, Madura dan Bali) ada 2.194 SPBU, sebanyak 294 SPBU di antaranya memang belum ada premium,” kata Iskandar.
Dalam diskusi tersebut, Komisi VII sempat mempertanyakan kenapa banyak SPBU yang tidak lagi menyediakan Premium. Padahal Premium merupakan BBM yang disubsidi dan ada penugasan dari pemerintah kepada Pertamina, sehingga Pertamina menjelaskan beberapa alasan terkait.
Diskusi dengan Komisi VII juga dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.