Warga negara dari enam negara Muslim dan semua pengungsinya, kini menghadapi tantang yang lebih sulit untuk masuk ke AS. Hal ini terjadi karena adanya larangan perjalanan kontroversial yang diputuskan oleh Presiden Donald Trump.
Artinya orang tanpa keluarga dekat atau hubungan bisnis di AS bisa saja ditolak visa dan dilarang masuk. Kakek-nenek, bibi, paman, dan keponakan tidak dianggap sebagai hubungan yang “bonafide”. Aturan tersebut berlaku untuk warga dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman, serta semua pengungsinya.
Beberapa saat sebelum larangan tersebut dimulai pada pukul 20:00 waktu Washington (00:00 GMT), terungkap bahwa negara bagian Hawaii telah meminta hakim federal untuk mengklarifikasi hal itu.
Aktivis dan pengacara hak imigrasi sebelumnya menuduh pemerintah AS telah melanggar instruksi Mahkamah Agung dengan melarang masyarakat dengan tidak semestinya.
Seorang pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan bahwa mereka mengharapkan “bisnis seperti biasa di pelabuhan atau pintu masuk”, mereka juga menyatakan: “Orang-orang kita dipersiapkan dengan baik untuk hal ini.”
Aktivis dan pengacara hak imigrasi mengatakan bahwa mereka akan berada di bandara utama AS dan siap membantu pendatang dan memastikan mereka yang memiliki visa yang sah diizinkan untuk masuk
Awal pekan ini, Mahkamah Agung sebagian sudah menerapkan larangan tersebut, dan mencabut perintah yang telah menghentikan salah satu kebijakan utama presiden itu.
Pengadilan memutuskan bahwa warga negara yang mencari visa untuk bepergian ke AS dari enam negara yang dibatasi, dan semua pengungsi, harus membuktikan “hubungan yang bonafide” kepada seseorang di negara tersebut (AS).
Mahkamah Agung diperkirakan akan membuat keputusan akhir mengenai larangan tersebut pada bulan Oktober.
Menurut peraturan baru, untuk 90 hari ke depan, dari enam negara yang tidak memiliki hubungan dekat tidak akan bisa masuk ke AS.
Termasuk – orang tua, pasangan, tunangan, anak, menantu laki-laki atau anak perempuan, atau saudara kandung, termasuk anak tiri atau saudara tiri.
Tidak Termasuk – kakek-nenek, bibi, paman, keponakan, mertua, keluarga besar dan cucu.
Juga dibebaskan dari peraturan baru itu adalah mereka yang memiliki hubungan bisnis atau pendidikan dengan AS. Namun, pedoman tersebut secara khusus menyatakan bahwa hubungan tersebut harus formal, didokumentasikan dan tidak dibuat untuk tujuan menghindari perintah tersebut.
Mereka yang sudah memegang visa yang sah tidak terpengaruh. Warga negara ganda yang melakukan perjalanan dengan paspor mereka dari negara yang tidak terpengaruh juga akan diizinkan masuk. Pengadilan tersebut juga menyetujui larangan 120 hari pengungsi yang memasuki AS, yang tidak dapat membuktikan hubungan yang sama dengan individu atau entitas Amerika seperti diatas.