Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memancangkan berbagai proyek besar yang akan digarap pemerintah. Proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Lewat payung hukum itu, pemerintah menetapkan 55 proyek baru, selain hampir 200 proyek, yang masuk ke dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Regulasi ini ditandatangani tanggal 15 Juni 2017.
Dilansir dari setkab.go.id, Kamis 22 Juni 2017, Perpres tesebut mencantumkan 248 proyek yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, termasuk diantaranya proyek-proyek baru yang tersebar di seluruh wilayah tanah air.
Proyek-proyek baru yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional itu di antaranya adalah:
1. Jalan Tol Waru (Aloha) – Wonokromo – Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, sepanjang 18,2 km;
2. Jalan Tol Batu Ampar – Muka Kuning – Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri, sepanjang 25 km;
3. Jalan Tol Sukabumi – Ciranjang – Padalarang, Jabar, sepanjang 61 km;
4. Jalan Tol Bukittingi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang, Sumbar, sepanjang 80 km;
5. Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, DIY dan Jateng, sepanjang 71 km;
6. Pembangunan Jalan Lingar Trans Morotai, sepanjang 231,84 km), Maluku Utara;
7. Jalan Penghubung Gorontalo – Manado, sepanjang 301,7 km;
8. Jalan Palu – Parigi, Sulawesi Tengah, sepanjang 83,6 km;
9. Kereta Api Purukcahu – Bangkuang, Kalimantan Tengah;
10. Pembangunan rel kereta api Kalimantan Timur;
11. Kereta Api Jambi – Pekanbaru dan Jambi – Palembang;
12. Proyek revitalisasi Bandara Tjilik Riwut, Palanga Raya;
13. Proyek Pembangunan Bandara Sebatik, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara;
14. Pembangunan rumah khusus di wilayah perbatasan secara nasional;
15. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara di Kab. Timor Tengah Utara, NTT;
16. Percepatam Pembanunan Technopark secara nasional;
17. Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, di Talaud, Sulawesi Utara;
18. Program Pesawat Jarak Menengah N-245; dan
19. Program Industri Pesawat Jarak Menengah R-80 (bersumber dari nin anggaran pemerintah dan tanpa jaminan pemerintah.
Dalam aturan itu, pemerintah menyebut pembiayaan pembangunan PSN bisa berasal dari swasta. Sementara untuk pendanaan dari pemerintah akan dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pemerintah juga mengatur kebijakan soal lokasi proyek yang tak sesuai rencana tata ruang wilayah, penetapan tanah lokasi, serta jangka waktu penetapan lokasi.
Untuk meningkatkan produk lokal dan perusahaan nasional, Jokowi dalam aturannya menegaskan penanggung jawab proyek dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri dan/atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN.