News

Jika Dianggap Gratifikasi, Iuran Rp1 M Ditiadakan

[ad_1]

JAKARTA – Ketua Steering Committe (SC) Partai Golkar, Nurdin Halid menegaskan uang iuran Rp1 miliar bisa dihilangkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap duit tersebut gratifikasi. Sebab itu, pihaknya hingga kini masih berkonsultasi dengan lembaga antirasuah.

“Bukan turun (angkanya), tapi dihilangkan kalau itu dianggap melanggar oleh KPK, sudah pasti,” ujar Nurdin di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nely, Jakarta Barat, Senin (2/5/2016).

(Baca Juga: SC Golkar Konsultasi dengan KPK soal Setoran Rp1 miliar)

Sementara itu, terkait mundurnya Idrus Marham dari pencalonan, Nurdin memastikan tidak akan ada sanksi. Termasuk, jika nantinya terdapat bakal calon yang mundur meski sudah mendaftar.

“Enggak ada, kenapa harus kasih sanksi. Ini kan partisipatif,” imbuhnya.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menyebut, sebelum proses verifikasi para kandidat masih diberi kelonggaran.

“Tapi namanya itu bagian dari verifikasi. Sebelum proses verifikasi masih diberi kelonggaran, kalau misal ada alasan, misal pejabat negara tadi, kalau dianggap gratifikasi, enggak kita lakukan,” tukasnya.

[ad_2]

To Top