News

Alasan PPP Masukkan Mantan Ketua KPK dalam Kepengurusan

[ad_1]

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrahman Ruki masuk dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang baru disahkan Menkumham. Ia menjabat Ketua Mahkamah PPP.

Menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, ‎dipilihnya Taufiequrahman Ruki sebagai Ketua Mahkamah PPP lantaran di kepengurusan baru nantinya akan dibuat tata kelola yang lebih baik.

‎”Tentu tidak perseorangan saya sampaikan, memang karena PPP ke depannya bertekad ingin menjadikan sebuah partai yang punya tata kelola baik, maka kami perlu latar belakang di ahli manajemen,” ujar Arsul di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

‎Selain mantan Ketua KPK Ruki, Arsul juga menjelaskan telah memasukkan beberapa nama lainnya di kepengurusannya, di antaranya seorang profesional dari kepolisian.

(Baca juga: Menkumham Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Islah)

Hal itu dimaksudkan‎ untuk membuat kepengurusan lebih taat kepada hukum yang berlaku di Indonesia juga di PPP. Latar belakang mantan Ketua KPK, dan juga jajaran TNI dapat memberikan efek pengaruh terhadap jajaran PPP.

“Kemudian, kami juga ingin agar ketaatan hukum yang harus dipenuhi oleh teman-teman PPP khususnya jajaran fraksi, baik DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota kami tentu mengundang juga penegak hukum termasuk Pak Ruki dan Kepolisian,” tukasnya.

[ad_2]

To Top