Jakarta, Liputan7up.com – Delapan orang warga Nigeria diamankan dalam satu operasi pengawasan yang dikerjakan Kantor Imigrasi Klas I TPI Bandung. Tindakan itu dikerjakan karena mereka tidak dapat tunjukkan dokumen resmi perjalanan atau izin tinggal di Indonesia.
Mereka terjaring dalam operasi yang dikerjakan pada rentang waktu 26-31 Desember 2018 dengan terpisah. Dua orang ditangkap di Apartemen Buah Batu Park, Kota Bandung. Bekasnya ditangkap di Apartemen Newton, Kota Bandung.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa barat, Ari Budijanto mengatakan warga Nigeria tersebut tidak dapat memberikan dokumen seperti yang ditata dalam masalah 71 huruf b Undang undang no. 6 tahun 2011 mengenai keimigrasian. Ada juga diantara mereka yang waktu izin tinggal di Indonesia telah kadaluarsa, bahkan juga paspor telah dirusak.
“Semua (WNA asal Nigeria) telah diletakkan di ruangan detensi imigrasi untuk proses selanjutnya,” terangnya saat gelar masalah di Kantor Imigrasi Klas I TP Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (2/1/2019).
Hasil dari indivasi, Ari mengatakan jika mereka mengakui tinggal di Bandung cuma untuk masalah usaha sekaligus juga berwisata. Sedangkan apartemen yang mereka huni saat tinggal di Kota Bandung itu didapat dengan menyewa.
Meskipun begitu, fakta tersebut tidak membuat penyidikan berhenti. Dia menyangka masih ada type pelanggaran yang dikerjakan di luar bidang keimigrasian.
“Kami selalu lakukan penyidikan. Semua peluang dapat berlangsung seperti ikut serta dalam cyber crime atau yang yang lain. Tindakan perusakan paspor ikut masih kami dalami kembali. Tanda bukti baru disatukan, yang berupa uang sedang kami hitung,” tuturnya.
Selanjutnya, ia menyatakan jika selama tahun 2018, Kantor Imigrasi Kota Bandung telah mendeportasi 67 warga negara asing (WNA). Berkaitan penegakan hukum pada WNA yang melalui waktu tinggal (overstay) sekitar 148 orang.
Terkait dengan kapasitas dalam service, Imigrasi Bandung telah memberi Paspor Biasa Republik Indonesia sekitar 123.917 paspor. Sedangkan penolakan pembuatan Paspor Biasa Republik Indonesia dikerjakan pada 111 orang.
Lantas, pemberian izin tinggal orang asing untuk kunjungan dikasihkan pada 5.474 orng, izin tinggal hanya terbatas dikasihkan pada 4.094 orang dan izin tinggal masih dikasihkan pada 214 orang. Sesaat itu, biaya tahun 2018 diklaim telah terserap 97,3 %.
“Dari keseluruhan biaya kira-kira Rp 19 miliar tahun 2018, kami dapat menyerap sebesar 97,3 %,” ujarnya.