News

560 Napi Binaan Lapas Karawang Dapatkan Remisi

560 Napi Binaan Lapas Karawang Dapatkan Remisi

Jakarta, Liputan7up.com – Sekitar 560 narapidan a Klas II A Karawang, Jawa Barat, mendapatkan pemotongan waktu tahanan bertepatan HUT ke 73 RI. 25 Orang salah satunya langsung menghirup udara bebas sesudah memperoleh remisi.

“Khusus untuk napi yang saat ini aktif dalam pembinaan yang mendapatkan remisi sejumlah 560 orang. Dengan perincian remisi umum I, 508 orang, 23 orang remisi umum II, dan 29 orang remisi umum II subsider,” kata Kasi Binadik Lapas klas II Karawang, Hendi, Jum’at (17/8).

Dia pastikan pemberian remisi telah sama dengan ketentuan yang berlaku. Ditambah lagi sesudah diberlakukannya skema on-line, sehingga tidak dapat dipermainkan.

“Pemberian remisi ini telah menggunakan sistem on-line menjadi tidak dapat lagi dipermainkan, semua telah diatur oleh skema, bisa diyakinkan Narapidan a memperoleh sama dengan haknya,” kata Hendi.

Remisi ini dikasihkan pada narapidan a yang sudah penuhi kriteria admini stratif dan substantif, terutamanya mereka yang berkepribadian baik dan aktif ikuti pembinaan.

“Remisi diinginkan membuat semua narapidan a mengerti akan pentingnya menegakkan jujur dan berkarakter kuat saat melakukan pidan a. Demikian sebaliknya, jika lakukan pelanggaran, sangsi tegas akan dikasihkan,” tegasnya.

Untuk di ketahui, jumlahnya penghuni LP klas II A Karawang sejumlah 1.188 orang, terbagi dalam tahanan 405 orang dan narapidan a 783 orang.

To Top