4 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jaksel Jalani Pemeriksaan KPK

Jakarta, Liputan7up.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kontrol pada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kedua-duanya merupakan terduga masalah pendapat suap perlakuan masalah perdata di PN Jaksel.

“IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan) akan dicheck menjadi terduga,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Jumat (14/12/2018).

Febri mengatakan penyidik ikut mengecek dua terduga yang lain yaitu, Panitera Alternatif PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, serta seorang advokat bernama Bijaksana Fitrawan. Mereka akan dicheck menjadi terduga dalam masalah ini.

Beberapa saksi sudah dicheck untuk kebutuhan penyelidikan masalah ini seperti, Hakim PN Jaksel Achmad Guntur, Panitera Alternatif PN Jaksel Matius, sampai staff Keuangan PN Jaksel Yulhendra. Kontrol konsentrasi memahami proses persidangan masalah perdata serta uang suap yang di terima beberapa hakim.

“Dari beberapa saksi itu penyidik memahami pengetahuan mereka mengenai bagaimana proses persidangan masalah perdata pada saat itu. Sebab salah satunya saksi yang dicheck adalah anggota majelis hakim yang ikut menyediakan masalah perdata tersebut,” jelas Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 11 Desember 2018.

Awal mulanya, KPK mengambil keputusan dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan menjadi terduga masalah pendapat suap berkaitan perlakuan masalah perdata dengan nomer masalah 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.

Dalam masalah ini, KPK ikut mengambil keputusan Panitera Alternatif PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, seorang advokat bernama Bijaksana Fitrawan serta Martin P. Silitonga sebagai pihak swasta menjadi terduga.

Masalah perdata yang disebut adalah masalah perdata pengurungan kesepakatan akusisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadllan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Masalah tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan beberapa pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta ikut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Iswahyu Widodo dan Irwan disangka terima suap dari Bijaksana Fitrawan dan Martin P. Silitonga melalui penghubung Muhammad Ramadhan. Realisasi suap tersebut adalah Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 500 juta. Akan tetapi, yang baru di terima ke-2 hakim itu Rp 150 juta.

KPK menyangka Rp 150 juta dikasihkan pada majelis hakim untuk memengaruhi putusan celah supaya tidak diputus N.O. Iswahyu adalah ketua majelis hakim masalah perdata ini. Sesaat, Rp 500 juta untuk memengaruhi putusan yang akan diketok palu pada Kamis 29 November 2018.

Exit mobile version