News

365 Narapidana Di Jateng Terima Remisi Hari Raya Natal

Jakarta, Liputan7up.com – Sekitar 365 narapidana memperoleh remisi Spesial Hari Natal 2018. Beberapa ratus narapidana penerima remisi tidak laku pada masalah terorisme dan korupsi tetapi didominasi narapidana masalah Pidana Umum (Pidum) dan Masalah narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Heni Yuwono mengatakan, dari beberapa ratus narapidana yang terima remisi, lima salah satunya langsung bebas.

“Jadi 365 narapidana Nasrani yang menyebar di 32 Rutan / Lapas Jateng mendapatkan remisi. Bekasnya cuma 12 Lapas tidak memperoleh mirip contoh Lapas Pasir putih itu tidak bisa remisi karena masalah terorisme yang lain masalah korupsi,” tuturnya saat di konfirmasi merdeka.com, Minggu (23/12).

Heni menyebutkan, pemberian remisi tersebut berdasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomer PAS.PK.01.05.05-733 Tanggal 25 Oktober 2018 tentang Penerapan Pemberian Remisi Spesial Hari Natal Tahun 2018 Pada Narapidana dan Anak. Mengenai Instansi Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi Natal sangat banyak Lapas Kelas I Semarang.

“Sangat banyak Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang 45 narapidana, 1 narapidana langsung bebas,” katanya.

Sedangkan untuk di Jawa Tengah penerima Remisi Spesial I (masih melakukan bekas pidana) dengan pengurangan waktu hukuman 15 hari sekitar 94 orang, 1 bulan sekitar 210 orang, 1 bulan 15 hari sekitar 42 orang dan 2 bulan sekitar 14 orang.

“Sedangkan untuk penerima Remisi Spesial II (langsung bebas), dengan pengurangan waktu hukuman 15 hari sekitar 3 orang, 1 bulan sekitar 1 orang dan 1 bulan 15 hari sekitar 1 orang,” tuturnya.

Berkaitan mengenai besaran pengurangan waktu hukuman dikasihkan beragam berdasar pada pada saat pidana yang sudah ditempuh seorang narapidana.

“Makin lama waktu pidana yang sudah ditempuh, jadi makin besar remisi yang didapat, dan untuk remisi spesial ini, besaran remisi yang dikasihkan, sangat dikit 15 hari dan sangat banyak 2 bulan,” paparnya.

Didapati juga berdasar pada klasifikasi type tindak pidana, jumlahnya narapidana yang terima Remisi Spesial I (RK I) Tindak Pidana Umum (Pidum) sekitar 160 orang, 197 narapidana masalah Narkotika, 3 orang pidana spesial yang lain.

“Untuk Remisi Spesial (RK II), cuma 4 orang dari masalah Pidum dan 1 orang masalah tindak pidana spesial yang lain yang memperoleh remisi,” tuturnya.

Heni Yuwono menuturkan jika penerima remisi yang didominasi narapidana Pidana umum (Po) dan masalah narkoba. Arah pemberian remisi bukan hanya pengurangan waktu tahanan yang buat beberapa masyarakat seakan-akan negara memberi kemudahan pada pelaku kejahatan.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan buat narapidana atas semuanya positif yang sudah dikerjakan saat melakukan waktu pidana. Semua narapidana tidak melanggar ketentuan, turut dalam program pembinaan. Di lain sisi, remisi merupakan motivasi buat narapidana untuk selalu berkepribadian baik, dan yang tidak kalah terpenting remisi menjadi katalisator dan salah satunya tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan,” tutupnya.

To Top