News

Kemenag Sediakan Asuransi Jiwa Jemaah Dan Petugas Haji

Jakarta, Liputan7up.com – Kementerian Agama mempersiapkan asuransi untuk jemaah dan petugas haji menjadi sisi dari perlindungan. Penyediaan asuransi jiwa tertuang dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 79 Tahun 2012 mengenai Penerapan Undang-Undang No 13 tahun 2008 mengenai Penyelenggaraan Beribadah Haji.

“Ada asuransi jiwa untuk jemaah dan petugas haji,” kata kata Direktur Service Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, di Jakarta, Rabu (23/1) seperti diambil Pada.

Menurutnya, dalam masalah peraturan tersebut mengendalikan masalah asuransi jemaah haji yang ditanggung dalam Cost Penyelenggaraan Beribadah Haji (BPIH). Sedangkan asuransi jiwa buat petugas haji disediakan oleh pemerintah.

“Jemaah haji tidak membayar premi asuransi dengan cara langsung karena sudah ditanggung dalam elemen BPIH. Jika untuk petugas haji disediakan pemerintah. Premi asuransi per jemaah pada penyelenggaraan beribadah haji tahun 2018 sebesar Rp 49 ribu,” katanya.

Kemenag menggandeng perusahaan layanan asuransi syariah untuk unsur perlindungan jemaah tersebut.

Pada penyelenggaraan haji tahun 1439 Hijriyah/2018 Masehi, ada empat grup yang bisa terima asuransi seperti tercantum dalam kesepakatan kontrak.

Empat kelompok itu berdasar pada karena salah satunya jemaah haji wafat alami ataulah bukan dimulai peristiwa kecelakaan. Lalu, jemaah meninggal dunia karena kecelakaan.

Setelah itu, jemaah yang alami cacat masih keseluruhan yaitu kehilangan beberapa anggota badan atau manfaat dari anggota badan untuk selama-lamanya. Ke empat, jemaah yang alami cacat masih beberapa saat menunaikan beribadah haji.

“Buat jemaah yang wafat alami, mendapatkan asuransi sebesar Rp 18,5 juta. Sedangkan yang wafat karena kecelakaan, terima asuransi Rp 37 juta,” katanya.

Buat jemaah yang alami cacat masih keseluruhan, katanya, memperoleh santunan sebesar Rp 18,5 juta. Sesaat jemaah yang alami cacat masih beberapa, santunannya terbesar Rp 12,95 juta. “Proses mengajukan klaim akan dikerjakan Kemenag. Dana asuransi atau santunan yang sudah cair akan ditransfer ke rekening jemaah atau rekening pakar waris,” tuturnya.

To Top