Jakarta, Liputan7up.com – Tiga orang penipu dengan modus hipnotis jadi bulan-bulanan warga. Tiga pria tersebut mengakui menjadi warga negara asing asal Brunai Darussalam. Mereka mengakui dapat melipatgandakan uang. Korbannya adalah Herlinawati (53).
Ketiganya berhasil ditangkap sesudah korban tersadar. Hipnotis ini berlangsung selesai korban hadir pengajian di Perumahan Griya Depok Asri RT.01/24, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok.
Waktu di perjalanan, korban dihampiri oleh beberapa pelaku dengan menggunakan mobil. Korban tidak sadar sesudah punggungnya ditepuk pelaku. Lalu korban ikuti semua perintah pelaku.
“Pertama saat korban dibawa ke mobil di situ pelaku menyakinkan korban jika ke-3 pelaku ini mengakui baru hadir dari Brunai sesudah itu mata uang asing belumlah ditukar ke rupiah dan mengakui dapat mengandakan harta 2x lipat,” Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Suprihatin, Kamis (17/1).
Korban sudah sempat menyerahkan dua cincin dan satu jam tangan yang digunakan. Lalu pelaku mengatakan dapat melipatgandakan uang. “Korban pulang diantar mobil pelaku masuk ke rumah ambil perhiasan 10 gr gagasan akan dikasihkan semua ke pelaku,” tuturnya.
Korban tersadar saat punggungnya ditepuk oleh anaknya. Lalu korban tersadar sudah dihipnotis.
“Sesudah korban sadar langsung teriak maling mengarah mobil pelaku type minibus dan pelaku coba kabur. Mujur anggota binmas lokasi ditempat Aiptu Ruslih langsung sigap tangkap ke-3 pelaku selekasnya dibawa ke pos keamanan perumahan untuk hindari tindakan massa yang telah beringas. Bahkan juga dalam mengamankan beberapa pelaku Aiptu Rusli terkena bogem mentah warga,” papar Suprihatin.
Ke-3 pelaku tersebut yang berhasil diamankan. Mereka adalah JP (51), S (51) dan HB (47). Mereka adalah warga Jakarta Timur dan Pusat. Ketiganya lalu dibawa ke Polsek Sukmajaya.
“Tanda bukti kejahatan pelaku untuk menipu korban yaitu uang dolar singapura mainan sekitar tiga lembar, tiga ikat kertas berupa ukuran uang, karung palsu, Ponsel tiga unit dan karung palsu diambil alih petugas,” imbuhnya.
Ke-3 pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan intimidasi lima tahun penjara.