1026 Status Kependudukan Warga Solo Diblokir

Jakarta, Liputan7up.com – Status kependudukan 1.026 warga Solo dikunci. Sebabnya karena belumlah lakukan rekam data Kartu Sinyal Masyarakat (KTP) elektronik sampai akhir 2018. Akan tetapi bila mereka lakukan perekaman data, data yang dikunci dapat dibuka kembali.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Suwarta mengatakan pemblokiran ini status kependudukan beberapa ribu warga tersebut jadi nonaktif. Pemblokiran dikerjakan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi tidak ada akses ke service publik. Contohnya pendaftaran agunan kesehatan, pembukaan buku tabungan, permintaan pembuatan surat info berkepribadian baik, sampai kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019,” tutur Suwarta, Kamis (17/1).

Bila dipersentase, sekitar 1.026 harus KTP tersebut sekitar 0,25 % dari keseluruhan harus KTP di Solo. Sedangkan 99,75 % harus KTP telah lakukan perekaman data. Termasuk juga siswa sekolah, karena kami menyelenggarakan program jemput bola di sekolah sekolah.

“Sebagian besar dari 1.026 harus KTP itu adalah masyarakat Solo yang bertempat di luar kota. Kami telah lakukan beberapa langkah supaya warga lakukan perekaman data,” tuturnya.

Selanjutnya Suwarta menuturkan, kesempatan merekam data di tempat paling dekat sangatlah terbuka. Salah satunya di 5 kantor kecamatan, kantor dinas dan di ruang Car Free Day (CFD). Pihaknya juga mengirimi undangan beberapa harus KTP tersebut, sesuai dengan ibu dan alamat semasing.

Pemkot Solo pilih mengundang kembali harus KTP tersebut untuk lakukan rekam data. Pihaknya pun akan mengundang petugas register di tingkat kelurahan, dan memberi data harus KTP tersebut.

Exit mobile version