News

Buronan Kasus Korupsi Tertangkap Di Cicalengka Bandung

Buronan Kasus Korupsi Tertangkap Di Cicalengka Bandung

Jakarta, Liputan7up.com – Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tangkap Nandang Suryana, terpidana masalah korupsi pembuatan Perda dan Nonperda serta markup pembayaran pajak penyediaan barang dan layanan tahun biaya 2004.

Mantan Kasubag Perundang-undangan DPRD Propinsi Banten itu masuk dalam rincian penelusuran orang (DPO) Kejagung semenjak tahun 2014. Awal mulanya, Nandang dapat dibuktikan sudah lakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah merugikan negara sebesar Rp 821.650.000.

Kajari Serang Azhari mengatakan, terdakwa Nandang ditangkap dalam tempat persembunyiannya di daerah Kampung Cikahuripan, Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/1) pukul 07.30 WIB tanpa perlawanan.

“Sesudah beberapa minggu kita intai. Pagi barusan berhasil kita tangkap saat sedang enjoy di tempat tinggalnya, persisnya di Kabupaten Bandung, Desa Nagrog, Cicalengka tiada adanya perlawan,” kata Azahri pada wartawan, Rabu (16/1).

Nandang semestinya melakukan hukuman penjara saat satu tahun dengan denda Rp 20 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman tersebut berdasar pada putusan Pengadilan Negeri Serang diperkokoh oleh putusan Mahkamah Agung.

“Dimana yang berkaitan sudah DPO kira-kira saat 8 tahun. Sesudah kita panggil awal mulanya karena telah inckraht. Tetapi, yang berkaitan tidak sempat ada sehingga yang berkaitan dinyatakan DPO,” katanya.

Bahkan juga, untuk menutupi identitasnya, terdakwa ganti nama jadi Suryana. “Alhamdulillah kita dapat diteksi dan tempat tinggalnya itu ada di daerah pegunungan, terpencil,” pungkasnya.

Penyidik lalu membawa terdakwa ke Kantor Kejari Serang sebelum di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.

To Top