Jakarta, Liputan7up.com – Mereka kini ditahan usai diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai.
“Kita menangkap paman dan keponakan yang disangka mengedarkan sabu-sabu ini di kediaman mereka di Dusun III Desa Pon, Sei Bamban, Sergai, Sabtu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata AKP Martualesi Sitepu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai, Senin (10/12).
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi tentang peredaran narkoba di kawasan Desa Pon. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang mengedarkan narkoba adalah Ade Febri dan pamannya Supriangga.
“Selanjutnya dilakukan pemantauan, lalu di saat yang tepat dilakukan penggrebekan dan didapati Supriangga sedang merakit bong atau alat isap sabu di ruang tamu rumahnya,” jelas Mastualesi.
Ade Febri juga langsung ditangkap. Penangkapan itu kemudian diikuti penggeledahan rumah, didampingi kepala dusun setempat. Di lantai kamar ditemukan 7 plastik transparan berisi kristal diduga sabu-sabu dengan bruto 1,20 gram dan 1 bal plastik klip kosong. Petugas juga mengamankan 2 unit telepon selular.
Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku baru sekitar 3 minggu lebih mengedarkan sabu-sabu. Mereka menjual 0,5 sampai 1 gram barang haram itu setiap hari.
“Kedua tersangka mengaku mendapat keuntungan 10% dari penjualan,” ujarnya.
Paman dan keponakan itu mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S alias AK. Pria ini masih diburu petugas.
Ade Febri dan pamannya Supriangga disangka telah melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp 8 miliar,” tandasnya.