News

Pengadilan Pekanbaru Batal Tetapkan Tersangka Korupsi Pipa PDAM

Pengadilan Pekanbaru Batal Tetapkan Tersangka Korupsi Pipa PDAM

Jakarta, Liputan7up.com – Polda Riau kalah digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Harris Anggara alias Liong Tjai yang jadikan terduga pendapat korupsi project pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Hakim menyatakan penentuan terduga Direktur Penting PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) tersebut tidak resmi.

Tuntutan dilayangkan Harris melalui kuasa hukumnya dengan masalah nomer 23/Pid.Pra/2018/PN.Pbr pada Oktober 2018 lalu. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal, Mangapul, baru-baru ini.

Perihal tersebut dibetulkan Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting. Martin mengatakan, dengan adanya putusan hakim itu, status terduga pada Harris Anggara dicabut.

“Iya benar. Hakim memerintah Polda Riau sebagai termohon mencabut status terduga pemohon,” tutur Martin, Senin (12/11).

Harris Anggara merupakan satu dari empat terduga pendapat korupsi pipa transmisi. Tiga orang terduga lainnya, yaitu Stavanus P Simalonga sebagai Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE sebagai PPK dan Syafrizal Taher sebagai konsultan pengawas telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Riau.

Sesaat itu, Direktur Reserse Kriminil Spesial (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Gideon Bijaksana Setiawan, tidak menampiknya jika pihaknya kalah praperadilan. Walau begitu, dia menyatakan akan lakukan penyelidikan lagi pada Harris Anggara.

“Kita kerjakan penyelidikan lagi dan keluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan) baru,” kata Gidion.

Terduga Haris Anggara belumlah ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik, Jumat (19/10) lalu. Penyidik kembali memanggilnya, tetapi tidak ada.

Nyatanya, ia ajukan tuntutan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pertengahan Oktober 2018 lalu. Awal mulanya, berkas masalah Stavanus P Simalonga dan Edi Mufti telah dinyatakan komplet atau P21 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminil Spesial (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sesaat berkas Syafrizal Taher, dan Haris Anggara belumlah dinyatakan P21. Tidak hanya empat nama yang dijelaskan diatas, terduga dalam masalah ini diyakini masih makin bertambah. Itu mengingat masih ada satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kembali yang di terima Jaksa dari penyidik. Akan tetapi, penyidik masih merahasiakan nama terduga tersebut.

Project punya Bidang Cipta Karya Dinas PU Propinsi Riau tahun 2013 ini, habiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Project ini diindikasikan tidak sesuai dengan detail sehingga merugikan negara sampai Rp 1 miliar. Waktu itu, Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013.

Wakil Bupati Bengkalis ini ikut disangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kuasa Pemakai Biaya project pipa tersebut dan ia telah 2x dicheck menjadi saksi di Polda Riau.

To Top