Seorang Kakek Di Pekanbaru Cabuli 8 Bocah

Jakarta, Liputan7up.com – Polisi tangkap seorang pria berumur 63 tahun inisial DR yang disangka sudah mencabuli 8 anak dengan modus memberi mereka imbalan berbentuk uang sebesar Rp 2 ribu. Pelaku diamankan di tempat tinggalnya atas laporan salah satunya orang-tua korban.

“DR diamankan didalam rumah kontrakannya Jalan Diponegoro, Kelurahan Senang Mulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru,” tutur Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang, Rabu (26/9).

Penangkapannya berawal saat LM (40) memberikan laporan adanya pendapat pencabulan pada anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Basic, berumur 8 tahun. “Dari pernyataan korban, pelaku mencabuli lewat cara memegang kemaluan korban,” kata Angga.

Perbuatan DR membuat orang-tua korban emosi lalu memberikan laporan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan LM, polisi langsung mencari kehadiran pelaku.

“Pada akhirnya pelaku kami tangkap saat ada di tempat tinggalnya. Lalu diinterogasi, dan pelaku mengaku sudah lakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Pada polisi, pelaku juga mengakui sudah mencabuli 8 orang anak-anak yang lain. Mereka semua berumur sekitar 4 sampai 8 tahun. Beberapa korban diperdaya dengan iming-iming uang jajan.

“Modusnya, pelaku hadir ke rumah korban, lalu menyebut rekan-rekan korban yang lain. Menjadi beberapa korban ini adalah rekan dari cucu pelaku,” kata Angga.

Angga menuturkan, nyatanya perbuatan pelaku telah bertahun-tahun berlangsung dan baru kali ini tersingkap. Peristiwa berjalan dari tahun 2016 sampai 2018.

“Pelaku memberi uang sebesar Rp 2 ribu pada tiap-tiap korban supaya tidak memberikan laporan ke orang-tua semasing,” katanya.

Atas tindakannya, DR dijaring Pasal 82 ayat 4 UU RI Nomer 17 Tahun 2016 mengenai penentuan Ketentuan Pemerintah Alternatif undang Undang Nomer 1 Tahun 2016 mengenai pergantian ke-2 UU RI Nomer 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

“Penyidik masih lakukan peningkatan apa masih ada korban yang lain. Kita juga mengecek psikologis pelaku,” ujarnya.

Exit mobile version