Jakarta, Liputan7up.com – Petugas Dinas Perdagangan Padang dan lembaga berkaitan membuka penjualan satai di lokasi Simpang Haru, Padang dengan merk usaha Sate KMS yang disangka jual satai dari daging babi.
“Pedagang itu ditangkap karena disangka jual satai Padang dari daging babi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Padang Endrizal di Padang, Selasa (29/1). Diambil dari Pada.
Dia menceritakan keraguan pada pedagang satai yang dicheck pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB bukan tiada fakta. Sebab awal mulanya pihak dinas sudah terima laporan dari masyarakat jika daging yang jadikan satai adalah daging babi.
“Lalu dari laporan masyarakat itu kami telah ambil sampel satai dan dicheck ke lembaga berkaitan, pertama Oktober 2018 dan paling akhir Jumat (25/1),” sambungnya.
Dari uji sampel tersebut didapati akhirnya positif daging babi. “Sebab itu hari ini dikerjakan penindakan lapangan, dan petugas pun mengamankan penjual satai serta tanda bukti lainnya,” tuturnya.
Penjual satai yang ditangkap petugas didapati bernama Devi dan Bustami, ditambah satu orang yang memasok daging atas nama Kusti Gani.
Dari penindakan di lapangan petugas pun mengamankan tanda bukti berbentuk seratus tusuk satai, dan sekitar dua kg daging beku disangka daging babi.
Waktu ke lapangan beberapa tusuk satai dibuang oleh pedagang, akan tetapi berhasil diketemukan petugas.
Sesaat pedagang satai Devi, mengakui tidak tahu jika daging yang dia beli dari Kusti Gani adalah daging babi.
“Saya tidak tahu benar-benar jika itu daging babi, awalannya ia tawarkan daging ke saya dan bersedia mengantar langsung, karena mempermudah pada akhirnya saya terima,” klaimnya.
Dia mengakui baru beli daging itu 2x dengan perincian lima kg pertama, dan lima kg ke-2, dibeli di harga Rp 95 ribu per kg.
Sampai pukul 23.00 WIB ke-3 orang itu masih diproses di kantor Dinas Perdagangan Japan Khatib Sulaiman Padang, dan akan diserahkan ke polisi untuk melakukan proses hukumnya.