Jakarta, Liputan7up.com – Dua orang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai pencabulan, ditembak polisi karena berupaya kabur saat diamankan. Ke-2 pelaku sering lakukan pembegalan dengan korban pengendara motor wanita. Tidak cuma dirampas barang berharganya, pelaku ikut mencabuli korbanya sebelum kabur.
Ke-2 kawanan begal ini yaitu Suparno (30) dan Eko Nugroho (23), kedua-duanya warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, ke-2 pelaku diamankan di tempat tinggalnya semasing, di Kecamatan Sambeng, Lamongan. Waktu diamankan ke-2 pelaku ditembak karena berupaya kabur.
“Waktu anggota hadir, kedua-duanya berupaya kabur. Peringatan kita beri tidak diacuhkan, sangat terpaksa kita tembak kakinya,” kata AKBP Sigit Dany Setyono, dalam info wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (29/12).
Pembegalan disertai pencabulan ini, dikerjakan ke-2 pelaku di hari Jumat (21/12) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, di jalan tuangkan kebun tebudi Desa Canggu, Kecamatan Jetis Mojokerto. Korbannya berinisial NP (17) yang merupakan salah satunya siswi SMA di Mojokerto.
Korban dibonceng rekan lelaki satu sekolahnya mengendarai motor Honda Beat nopol S 5306 NY. Waktu melintas dalam tempat peristiwa masalah (TKP) diadang ke-2 pelaku dan meneror dengan senjata tajam. Pelaku Suparno mengikat korban dan mencabulinya. Pelaku ikut berupaya mensetubuhi korban akan tetapi korban berontak.
“Dengan intimidasi kekerasan pelaku memaksa korban untuk buka baju lalu lakukan posisi-posisi yang tidak selayakanya. Lalu dengan keadaan terikat korban dibiarkan begitu saja dan membawa motor dan HP punya korban,” jelas Sigit.
Kata Sigit, ke-2 pelaku merupakan kawanan residivis karena telah 2x lakukan tindakan kejahatan yang sama dan sempat diberi hukuman di Lapas. Awal mulanya pelaku lakukan tindakan pembegalan di lokasi Jawa Tengah.
Ke-2 terduga kini melakukan kontrol untuk peningkatan masalah ini. Penyelidikan dikerjakan untuk membuka adanya keterkaitan terduga lainnya dalam masalah ini.
“Ke-2 terduga dijaring masalah 365 KUHP, mengenai perampasan, dan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, mengenai perlindungan anak, dengan intimidasi hukuman optimal 15 tahun penjara,” katanya.