News

2 Artis Dipanggil Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kesehatan

Artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal mengaku menerima uang dari eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Cici mendapat uang Rp 500 juta yang disebut sebagai uang sumbangan untuk konser religi.

“Alhamdulilah dapat Rp 500 juta,” kata Cici saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).

Cici mengaku mengenal Siti karena sama-sama anggota pengajian yang digelar Yayasan Orbit Lintas Profesi di kediaman pimpinan Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Pengajian itu digelar tiap Jumat yang diikuti jemaah dari berbagai kalangan.

“Yang ikut pengajian macam-macam, dari lintas profesi, ada artis, pejabat, wartawan, pengusaha dan umum juga ada,” terang Cici.

Cici menyebut pihak yayasan saat itu hendak menggelar konser musik religi di Jakarta Convention Center (JCC), pada Februari 2008. Anggaran konser diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 2 miliar karena digelar kolosal dengan 100 musisi.

Karena itu Cici mengedarkan proposal ke seluruh jemaah termasuk Siti yang juga anggota jemaah. Cici menyebut Siti bersedia membantu menyumbang dana.

“Kami titip proposal ke ibu. Kami sebar proposal ke semua jemaah,” kata dia.

Setelah dicek rupanya Siti menyumbang uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sjafii Ahmad.

“Dalam cek dalam amplop yang serahkan pak sekjen,” tutur Cici.

Cici menyebut uang itu diserahkan dalam sebuah kegiatan pengajian. “Waktu itu ibu bilang ‘Ini ada sumbangan. Ini silakan Ci diambil ada bantuan dari Ibu Siti’. Itu yang ngomong ibu,” jelasnya.

Cici mengaku uang yang diterima dari Siti diserahkan ke bendahara konser. “Uangnya saya kasih Mediana sebagai bendahara konser,” urai Cici.

Dalam perkara ini, Siti Fadilah didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana.

Jaksa mendakwa Siti Fadilah menerima gratifikasi senilai Rp 1,8 miliar dari dua petinggi PT Graha Ismaya melalui MTC terkait pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan 2007.

Dalam surat dakwaan, Siti disebut menerima hadiah atau gratifikasi dari Sri berupa MTC sebanyak 20 lembar senilai Rp 500 juta. Selain itu, Siti juga menerima traveler’s cheque melalui Rustam Syarifudin dari Dirut PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif, senilai Rp 1,3 miliar.

Selain MTC Rp 1,1 miliar, jaksa juga mengkonfirmasi soal MTC Rp 5 miliar. Sri mengatakan MTC tersebut diberikan kepada Rustam sebagai pinjaman.

Dalam kasus ini Siti dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

To Top