News

11 Juta Anak Terlantar, KPAI Desak Moratorium Pengiriman TKW

[ad_1]

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah melakukan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang memiliki balita ke luar negeri. Saat ini diketahui jumlah TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 7 juta jiwa, di mana 80 persennya atau 5,6 juta jiwa adalah perempuan usia produktif berkisar antara 18-40 tahun.

“Jika diasumsikan setiap TKI memiliki dua anak, maka ada 11,2 juta anak kehilangan hak pengasuhan dan kasih sayang dari ibunya karena bekerja di luar negeri,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh, dalam siaran pers yang diterima Okezone, Senin (11/4/2016).

Sehingga, KPAI meminta adanya moratorium pengiriman TKW ke luar negeri sampai ada kepastian jaminan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang ditinggalkan. Dalam perbaikan regulasi pengiriman TKW, sambungnya, dibutuhkan persyaratan khusus bagi TKW yang diizinkan ke luar negeri, seperti sudah tidak lagi ada tanggungan pengasuhan anak.

Jaminan mesti dibebankan kepada pengusaha atau pemerintah terkait kebutuhan dan perlindungan anak selama ditinggalkan ibunya ke luar negeri. Kemudian, bagi ibu yang masih punya balita tidak boleh ada izin menjadi TKW secara mutlak.

“Dalam level government, jika pengirimanTKW itu bagian dari ikhtiar, harus memenuhi syarat-syarat formil dan substansial sesuai perlindungan anak, misalnya ditentukan berapa usia anak minimal yang tidak lagi tergantung pada ibu, baik secara fisik maupun psikis,” katanya.

“Sebelum kebijakan pengiriman TKW dibuka kembali, sebaiknya harus ada jaminan pengasuhan dan perlindungan anak selama ibu bekerja di luar negeri. Jaminan berupa biaya nafkah serta pengasuhan pengganti serta usia anak telah tuntas pendidikan dasar,” imbuhnya.

[ad_2]

To Top