Hal ini karena Agus merupakan pendiri dan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak tahun 2010. Artinya, Agus memiliki tugas mendesai sistem pengadaan saat proyek e-KTP berjalan.
Atas alasan itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merasa aneh jika dalam dakwaan KPK soal kasus proyek pengadaan e-KTP nama Agus Rahardjo tidak dicantumkan.
“Dalam dakwaan yang dibuat KPK RI peran bapak (Agus) seolah tidak nampak sama sekali. Bagaimana bisa? Bapak penanggung jawab kan?,” ujarnya dalam akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (20/7).
Atas alasan itu, Fahri mengajukan 10 pertanyaan kepada Agus Rahardjo terkait keterlibatan LKPP yang dipimpinnya dalam pengadaan e-KTP.
“Pertama, setelah sistem lelang disepakati tim yang LKPP ada di dalamnya, apakah betul bapak meminta 9 tender dipecah?. Kedua, betulkah bapak menyampaikan kepada panitia tender bahwa ‘kalau konsorsium Telkom kalah proyek ini bisa nggak jalan’?,” tanyanya.
Ketiga, Fahri memepertanyakan soal pertemuan Agus Rahardjo dengan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus eKTP, Irman di bulan April 2011. Saat itu, tender e-KTP belum diumumkan.
“Keempat, betulkah bapak minta bertemu 4empat mata dengan Mendagri dan ditolak karena Mendagri minta ada saksi dan notulen?,” sambungnya.
Selanjutnya, Fahri mempertanyakan mengenai dakwaan kasus e-KTP yang hanya mencantumkan timeline lelang, tapi di satu sisi tidak muncul bahwa lelang 21 Februari 2010 itu diumumkan setelah dapat persetujuan dari Agus Rahardjo.
“Keenam, kenapa tidak muncul dalam dakwaan bahwa tiga hari setelah lelang diumumka lalu bapak (Agus) menginterupsi agar paket dipecah? Ketujuh, kenapa tidak muncul dalam dakwaan bagaimana perdebatan di kantor wapres yang dipimpin oleh Pak Sofyan Jalil untuk menuntaskan masalah dengan bapak?,” tanyanya lagi.
Pertanyaan selanjutnya, Fahri mempertanyakan kehadiran PT Telkom yang tiba-tiba ikut terlibat jelang lelang digelar. Terlebih, dalam hal ini, Agus dinilai berkali-kali meyakinkan kepada panitia bahwa hanya PT telkom yang bisa mengerjakan proyek e-KTP.
“Kesembilan, bukankah pernah ada kesepakatan PT Telkom tidak ikut jadi peserta tapi akan dijadikan sebagai penyedia layanan? Terakhir, apakah bapak mengetahui penggeledahan kantor Kemendagri tanggal 4 Mei 2011 oleh Polda Metro?,” sambung Fahri.
“Inilah 10 pertanyaan yang sebetulnya masih banyak. Tapi intinya adalah apakah mungkin bapak tidak terlibat (e-KTP)?,” tutupnya.