News

Warga Pulau Pari Tuntut Keadilan Kepada Pemerintah DKI Jakarta

Jakarta, Liputan7up.com – Belasan warga Pulau Pari mendatangi Balai Kota Jakarta sejak Rabu (25/4) pagi. Mereka menuntut keadilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal sengketa lahan dengan PT Bumi Pari Asri.

Koordinator Aksi Buyung mengatakan aksi ini bertujuan untuk meminta Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman pada Senin (9/4) terkait sertifikasi tanah di Pulau Pari.

“Masyarakat datang ke Balai Kota menuntut rekomendasi yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh Ombudsman LHP, agar mencabut sertifikat yang ada di Pulau Pari. Karena sertifikat-sertifikat itu cacat hukum, gagal, maladministrasi,” kata Buyung saat ditemui di lokasi aksi.

Buyung mengungkap sejak ada LHP dari Ombudsman, Pemprov DKI Jakarta belum menunjukkan itikad baik untuk menengahi konflik ini.

Dia juga menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum pernah sekali pun mengunjungi Pulau Pari. Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pernah berkunjung ke sana beberapa kali, meski tak membahas soal sengketa ini.

Menurut Buyung, mereka jauh-jauh datang ke Balai Kota sejak pagi untuk menemui Anies dan Sandi terkait masalah ini.

“Ingin ketemu pak Anies, agar pak Anies tahu sendiri apa keluhan rakyatnya, apa keluhan warganya, agar pak Anies bisa menyelesaikan kasus sengketa lahan di Pulau Pari,” harapnya.

Buyung berucap peserta aksi akan terus berorasi di depan Balai Kota hingga ada kesempatan berdiskusi dengan Pemprov DKI Jakarta. Jika belum kunjung ada tanggapan, pihaknya siap menetap di depan Balai Kota.

“Kita akan tetap bertahan sampai dibubarkan aksi ini, iya sampai malam kita akan bertahan,” ujarnya.

Saat ditemui di Silang Monas, Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan pihaknya akan datang ke Pulau Pari setelah rangkaian Ulang Tahun ke-491 Jakarta.

“Pulau Pari habis Pulau Tidung. Kita fokuskan dulu di Aquathlon tanggal 5 Mei setelah itu next Pulau Pari,” ucap Sandi.

Sebelumnya, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Dominikus Dalu memaparkan pihaknya menemukan ada maladministrasi pada penerbitan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pulau Pari.

Dia mengatakan temuan itu berdasarkan pemeriksaan Ombudsman selama satu tahun per 29 Maret 2017 dan telah diserahkan kepada Pempov DKI Jakarta, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, dan Inspektorat Jenderal Kementerian BPN RI.

Mereka diberikan waktu selambatnya 30 hari untuk mengaudit, mengevaluasi, serta memberikan jawaban kepada Ombudsman.

To Top