News

Warga Asal Malaysia Diamankan Karena Membawa Narkoba Jakarta

Warga Asal Malaysia Diamankan Karena Membawa Narkoba Jakarta

Jakarta, Liputan7up.com – NRA, warga negara asal Malaysia kembali diringkus sesudah dapat dibuktikan membawa beberapa ribu butir ekstasi dari negara aslinya ke Jakarta, melalui Bandara Soekarno-Hatta. Tidak cuma NRA, Polres Bandara ikut berhasil meringkus 3 pelaku dalam jaringan tersebut, yaitu NN, CS dan YC.

Kapolrestra Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Viktor Togi Tambunan mengatakan barang tersebut dibawa oleh terduga berinisial NRA dan NN melalui pesawat Air Asia dengan nomer penerbangan AK-380 dengan rute Malaysia-Indonesia sekian waktu lalu.

Pelaku NRA awal mulanya sempat diamankan dalam masalah sama di Bandara Bali, kini lebih cerdas. Dalam kontrol Polisi kali itu nyatanya tidak ada barang narkotika yang dibawa.

Akan tetapi polisi yang keburu berprasangka buruk pada akhirnya membuntuti WNA ini. Setibanya di Jakarta, pelaku bermalam di salah satunya hotel di Jakarta.

“Pelaku NRA ini menitipkan narkotika yang dibawa dari Malaysia itu ke partnernya, NN. Hingga saat kami periksa di terminal kehadiran Bandara itu nihil,” kata Kapolresta Kombes Pol Victor Togi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (9/11).

Hasil dari penyidikan, polisi pada akhirnya mengamankan pelaku NN dalam suatu hotel di Jakarta. Dari kamar hotel pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika type ekstasi sekitar 2.721 butir dalam tiga bungkus plastik.

Kapolresta meneruskan, NRA sempat bersama dengan kekasihnya ditangkap di Bali atas masalah penyelundupan narkotika.

“Jati diri yang berkaitan telah dicatat, kita ada info yang berkaitan akan masuk, lalu dikerjakan kontrol,” jelas Victor.

Lalu polisi lakukan peningkatan. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial CS dan YC.

Dari tangan dua terduga ditangkap 4.000 butir ekstasi dalam empat bungkus plastik yang baru diambil dari lokasi Jakarta Timur.

Polisi pastikan, empat orang WNA yang ditangkap itu bertindak selaku kurir dengan gaji beberapa ribu ringgit untuk sekali pengantaran barang.

“NRA diupahi 2.000 Ringgit dan NN 1.000 Ringgit bila laganya berhasil,” kata ia.

Kini ke empat orang terduga NRA, NN, CS dan YC, yang kini sudah ditangkap bisa dijaring Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 (2) junti Pasal 132 ayat (1), dengan intimidasi hukuman minimal lima tahun dan optimal seumur hidup atau hukuman mati.

Viktor mengatakan, operasi ini dikerjakan atas kerja sama juga dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

“Awal mulanya terduga dengan inisial NR telah terdaftar pada pihak Bea Cukai dan Imigrasi berkaitan,” tutur ia.

To Top