News

Tuntutan Penjara Untuk Kepala Daerah Tergolong Rendah

Tuntutan Penjara Untuk Kepala Daerah Tergolong Rendah

Jakarta, Liputan7up.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, rata-rata tuntutan pada kepala daerah yang terlilit masalah korupsi cuma 5 sampai 7 tahun penjara. Menurut ICW, tuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut termasuk masih rendah.

Periset ICW Kurnia Ramadhana menganalisa beberapa point penting yang dinilai mengakibatkan rendahnya tuntutan KPK pada kepala daerah tersandung korupsi. Pertama, karena adanya sela dalam Undang-Undang mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 dan 3 dalam UU Tipikor mengendalikan masalah kerugian negara. Tetapi intimidasi minimalnya ada yang sampai 1 tahun penjara. Jadi ada anomali dalam peraturan UU Tipikor,” kata Kurnia di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (16/12).

Ke-2, jaksa KPK kurang menggunakan semua instrumen hukum untuk menuntut optimal. Dari 84 masalah kepala daerah yang masuk pengadilan, cuma ada 16 terdakwa yang dituntut termasuk cukuplah mudah 0 sampai 4 tahun.

“Ada 9 terdakwa yang sangat mungkin dituntut optimal. Dari 84 masalah tersebut, cuma 11 yang dituntut berat diatas 10 tahun penjara,” katanya.

ICW ikut mengkritik disparitas dalam tuntutan jaksa KPK pada kepala daerah yang jadi terdakwa.

“Contohnya itu, ada pada masalah yang sama. Tetapi untuk angka tuntutan pidananya itu berlainan,” katanya.

To Top