News

TKI Asal Indramayu Terancam Dipancung Karena Santet Majikan di Arab?

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Rusmini, dikabarkan akan dipancung atas tuduhan sihir (santet) kepada majikannya di Arab Saudi.

Informasi ini menjadi heboh setekah akhir pekan kemarin keluarga Rusmini memberikan keterangan pada sejumlah wartawan terkait renacana hukuman itu. Mereka pun meminta pemerintah turun membantu membebaskan Rusmini.

Kuwu Desa Cangko, Patkhurahman mengatakan, sudah mendengar kabar bahwa salah satu warganya yang bekerja di Arab Saudi sebagai TKI terjerat kasus hukum pidana dan terkena hukuman pancung.

Namun, sambung Patkhurahman, hal tersebut terjadi sudah 4 tahun yang lalu sebelum dirinya menjabat sebagai kuwu.

Ya memang sudah empat tahun yang lalu sebelum saya menjabat jadi kuwu, dan memang seperti dikabarkan di media bahwa Rusmini ini pada saat itu divonis hukum pancung. Namun kabar terakhir pada saat itu bahwa ada upaya dari KBRI agar diringankan hukumannya dan divonis 8 tahun. Sekarang sudah menjalani hukuman 4 tahun. Itu (vonis 8 tahun, red) kabar terakhir yang kami dengar,” ujar Patkhurahman.

Terkait kabar bahwa Rusmini masih akan dihukum pancung di Arab Saudi, Patkhurahman akan kembali mendatangi rumah orang tua Rusmini guna menanyakan kebenaran kabar tersebut yang ramai jadi viral di media online dalam dua hari terakhir.

Ya kami perlu cek lagi kebenarannya dan menanyakan langsung ke pihak keluarga. Apakah masih divonis hukum pancung atau diringankan menjadi 8 tahun kurungan,” tambah Patkhurahman.

Dia sendiri berharap Rusmini yang menjadi TKI sejak tahun 2009 itu telah mendapatkan keringanan hukuman menjadi hukuman kurungan selama 8 tahun penjara. “Sekali lagi, ini harus kami cek lagi biar akurat. Dari kami sebagai pemerintah desa, tentu sangat berharap tak ada hukuman pancung,” pungkasnya.

To Top