News

Terlibat Narkoba Oknum Satpol PP Di Makassar Diciduk Polisi

Terlibat Narkoba Oknum Satpol PP Di Makassar Diciduk Polisi

Jakarta, Liputan7up.com – Hamsa (46), anggota Satpol PP Pemkot Makassar yang masih berstatus honorer ditangkap polisi dari tim elang unit narkoba Polrestabes Makassar, Senin, (3/9) pukul 16.30 wita karena narkoba satu paket type sabu.

Dia ditangkap saat pekerjaan jagalah di anjungan Pantai Losari dan langsung digelandan g ke Mapolrestabes Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika pada wartawan, Selasa, (4/9) menuturkan, Hamsa ini diamankan sesudah Aco Muhammad Saputra (19) diamankan terlebih dulu di tepi jalan jl Sungai Limboto sesudah masuk laporan tentang pekerjaan transaksi narkoba.

Waktu penggeledahan badan, diketemukan satu paket sabu di saku celana Aco Muhammad Saputra. Dia barusan beli sabu itu dari wanita bernama Rianti (23). Polisi lalu meningkatkan dan tangkap Rianti di jl Kerung-kerung tersebut tanda bukti hasil penjualan sabunya ke Aco Muhammad Saputra sebesar Rp 150 ribu.

“Pernyataan Aco, jika dia beli sabu itu untuk Hamsa yang memberikannya uang Rp 150 ribu,” kata Diari Astetika.

Ditambahkan, Hamsa lalu diamankan saat tengah pekerjaan jagalah di Pantai Losari. Setelah itu dikerjakan penggeledahan di salah satunya ruang dalam base camp Satpol PP di lokasi Pantai Losari itu dan diketemukan lagi satu paket sabu didalam tas yang bergantung di ruang itu . Tas tersebut punya Tri Hartawan (23), salah seorang juru parkir di tempat tersebut dan langsung juga dikerjakan penangkapan.

Pernyataan Tri Hartawan, kata Diari, jika satu paket sabu itu didapat dari lelaki Takdir (19), seorang buruh harian. Pengejaran dikerjakan dan Takdir pada akhirnya juga tertangkap.

Tentang adan ya peluang keterikatan jaringan Hamsa Cs ini dengan jaringan masalah narkoba yang lain yang sempat diamankan, kata Diari, masih pendalaman.

Ke empat terduga yang berhasil diamankan dalam satu hari itu disangkakan masalah 114 ayat (1) atau masalah 112 ayat (1) jo masalah 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman pidan a penjara sangat singkat 4 tahun , sangat lama 20 tahun .

To Top