News

Terbongkar Bagaimana Cara Geng Freddy Budiman Mencuci Uang 6.4 Triliun

Liputan7up

Jakarta, Liputan7up.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotik senilai Rp6,4 triliun. Jumlah ini diperoleh dari hasil pengembangan kasus jaringan narkotik mendiang Freddy Budiman dan anak buahnya, Togiman serta Haryanto Candra yang masih mendekam di penjara.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan penyidik menangkap tiga orang tersangka dari hasil TPPU yakni Devi Yuliana, Hendi Ramli, dan Fredi Hero.

“Ketiganya kami tangkap di Jakarta pada 14 Februari lalu,” ujar Arman di gedung BNN Jakarta, Rabu (28/2).
Arman menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan enam perusahaan fiktif yang bergerak di bidang ekspor-impor untuk melakukan transaksi keuangan dari sejumlah bandar narkotik.

“Jadi modusnya seolah-olah impor barang, namun itu tidak benar. Mereka hanya menerbitkan invoice fiktif, kemudian uang hasil tindak pidana itu dikirim ke sana dengan alasan membayar barang-barang yang dibeli melalui proses impor tadi,” terangnya.

Untuk menyamarkan transaksi itu, lanjut Arman, tersangka Devi menggunakan rekening atas nama sejumlah karyawannya. Para pelaku sengaja mengajak karyawannya berlibur ke luar negeri untuk membuka rekening.

“Ini dilakukan untuk memudahkan transfer uang ke luar negeri,” kata Arman.

Dari data BNN terdapat 14 negara yang menjadi tempat penerimaan transfer uang di antaranya yakni China, India, Jepang, Jerman, dan Australia. Tercatat sejak 2014 hingga 2016 transaksi yang dilakukan mencapai Rp6,4 triliun.

Arman mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jenderal bintang dua ini menuturkan, pengusutan TPPU memang menjadi salah satu fokus BNN dalam pemberantasan narkotik.

“Perdagangan gelap narkotik itu selalu memperoleh keuntungan besar. Jadi concern kami tidak hanya mengikuti orang tapi juga aliran keuangannya untuk meruntuhkan jaringan ini,” ucap Arman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

To Top