News

Tampung Kayu Ilegal Logging Pengusaha Galangan Kapal Di Riau Ditangkap

Jakarta, Liputan7up.com – Direktorat Reserse Kriminil Khusus Polda Riau tangkap seorang pengusaha galangan kapal yang ikut serta dalam tindakan penadahan kayu hasil penebangan liar (ilegal logging) menjadi bahan untuk pembuatan kapal. Polisi menyangka kapal punya pelaku inisial To itu dari hasil ilegal logging.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, To langsung ditahan polisi untuk memudahkan proses penyelidikan.

“Dikerjakan penahanan pada To sama dengan surat perintah penahanan SP.Han /42/X/2018/Ditreskrimsus,” kata Sunarto, Senin (5/11).

Sunarto menuturkan To merupakan pemilik galangan kapal cukuplah populer di Kabupaten Rokan Hilir tersebut awal mulanya sudah sempat mangkir dari kontrol penyidik.

“Baru pada pemanggilan ke tiga, terduga To penuhi panggilan penyidik dan langsung dikerjakan penahanan,” tuturnya.

Entrepreneur kapal itu dijaring Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomer 18 Tahun 2013 mengenai mencegah dan pemberantasan pengrusakan hutan atau P3H tersebut dikerjakan semenjak September 2018 lalu.

Dari info, polisi mendatangi galangan kapal punya terduga di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Penyidikan itu sendiri bermula dari info masyarakat yang mengatakan jika terduga sering menggunakan kayu-kayu hutan ilegal menjadi bahan baku pembuatan kapal yang sebagian besar digunakan nelayan untuk tangkap ikan tersebut.

Di tempat, polisi temukan sekurang-kurangnya 1.071 keping kayu atau sama dengan 64 kubik kayu hutan beberapa type dengan nilai tinggi seperti Meranti, Laban, Temutun, dan Suntai.

“Kayu punya To bukan merupakan kayu yang dibudidayakan, dan disangka datang dari hutan yang dilindungi. Pelaku tidak tidak mempunyai dokumen resmi atas kepemilikan kayu itu,” katanya.

Sunarto mengutarakan, To memperkerjakan sekitar 32 orang dalam usaha galangan kapal kepunyaannya. Waktu ini, semua kegiatan galangan kapal tersebut sudah di stop paksa sesaat kayu-kayu tersebut ikut diambil alih polisi untuk setelah itu dikerjakan pelelangan.

Baru saja ini, masalah entrepreneur kapal di Kabupaten Rokan Hilir mengundang perhatian masyarakat Riau saat ada salah satunya entrepreneur kapal mencatut nama Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo.

Nama Widodo oleh salah seorang entrepreneur kapal berinisial Akiong untuk menipu belasan entrepreneur galangan kapal dengan memintai beberapa uang. Uang tersebut dimaksud Akiong menjadi uang pengamanan polisi dari razia penegak hukum.

Masalah penipuan itu sendiri saat ini tengah diatasi oleh Polres Rokan Hilir. Sunarto mengatakan pada masalah di atas dengan pencatutan nama Kapolda Riau tersebut merupakan dua masalah yang berlainan. Akan tetapi Akiong belumlah jadi terduga dalam masalah itu.

To Top