News

Seorang Ayah Tiri Di Aceh Tega Mencabuli Anaknya

Seorang Ayah Tiri Di Aceh Tega Mencabuli Anaknya

Jakarta, Liputan7up.com – Di (28) mesti punyai urusan dengan polisi sesudah dilaporkan lakukan pencabulan pada anak dibawah usia. Pelaku saat ini telah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Pelaku diamankan pada Rabu (29/8) malam sesudah Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan laporan dari ibu korban. Pelaku diringkus tiada perlawanan di tempat tinggalnya, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

“Pelaku kita tangkap atas laporan yang dibikin langsung oleh orangtua korban tempo hari,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufiq di Banda Aceh, Kamis (30/8).

Pelaku yang bekerja menjadi buruh terlepas sudah mencabuli anak tirinya semenjak Agustus 2016 sampai 2017. Akan tetapi tingkah laku itu baru di ketahui sesudah korban menceritakan pada ibunya tempo hari. Langsung saja ibu korban murka. Dia langsung memberikan laporan perbuatan pelaku itu pada pihak kepolisian.

“Korban, sebutlah saja Bunga, baru menceritakan perihal ini pada orang tuanya tempo hari dan langsung dilaporkan ke kita. Tindakan bejat ini dikerjakan pelaku saat rumah dalam kondisi sepi dan paling akhir dikerjakan pada bulan Agustus lalu ,” katanya.

Korban mengakui seringkali dicabuli bapak tirinya. “Sesudah dikerjakan penyelidikan, pelaku langsung kita tangkap di tempat tinggalnya. Bukti visum juga tunjukkan jika ada sisa luka atas perbuatan pelaku pada korban,” kata Kasat Reskrim.

Pada polisi, pelaku menyanggah sudah menyetubuhi korban. Pelaku mengakui cuma memegang kemaluan korban dengan tangan.

“Akan tetapi polisi masih selalu lakukan penyelidikan lanjut,” tuturnya.

Pelaku telah amankan di Mapolresta Banda Aceh dijaring Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 mengenai Pergantian atas UU RI Nomer 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak Jo Pasal 44 UU RI Nomer 23 Tahun 2004 mengenai P-KDRT.

To Top