News

Sandiaga Hormati Proses Hukum yang Terkait Anies Dilaporkan ke Polisi

Liputan7up

Jakarta, Liputan7up.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan siapapun harus menghormati proses hukum, termasuk gubernur Anies Baswedan yang dilaporkan ke polisi terkait penataan kawasan Tanah Abang.

“Harus hormati, tentunya kami harus ikuti proses hukum,” kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/2).

Pernyataan itu disampaikan Sandi menanggapi laporan terhadap Anies yang dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta.

Meski begitu, Sandi memastikan penataan Tanah Abang yang dilakukan pihaknya telah sesuai hukum dan berpihak pada masyarakat.

“Yang kami lakukan semua dalam koridor hukum, juga keberpihakan untuk menegakan keadilan,” dalihnya.

Pada Kamis (22/2), Cyber Indonesia, yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian, melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta. Ia diduga melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.

Muannas mengaku laporan tersebut merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

To Top