News

Rosdiana Bakal Selekasnya Diadili Terkait Korupsi Proyek Underpass

Rosdiana Bakal Selekasnya Diadili Terkait Korupsi Proyek Underpass

Jakarta, Liputan7up.com –  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Barat memperhitungkan mengadili Rosdiana, seseorang buronan terduga proyek underpass simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, tiada kedatangan wanita itu.

Kejaksaan akan ajukan sidang dengan in absentia itu sebab Rosdiana demikian lama menghilang serta aparat belumlah bisa menangkapnya sampai saat ini. Rosdiana adalah satu diantara dua terduga dalam masalah itu.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Tarmizi, usaha itu diambil sesuai dengan panduan Kejaksaan Agung. Jika berkas masalah telah komplet, akan selekasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dengan in absentia atau sidang tiada kedatangan terdakwa.

“Kami telah ada panduan dari pimpinan sesuai dengan hasi rakernis dari Kejagung. Bila terdakwa DPO (rincian penelusuran orang/buron) supaya dikaji serta dilimpahkan dengan in absentia,” kata Tarmizi dalam info tertulisnya, Minggu malam, 10 Maret 2019.

Rosdiana jadi buronan Kejaksaan semenjak lima bulan lantas, sesudah diputuskan menjadi terduga dengan terduga lainnya, berinisial AR, pada November 2018. Rosdiana bersama dengan AR, yang Kepala Sub-Bagian Pertanahan Pemerintah Kota Makassar, diputuskan terduga dalam masalah korupsi pembebasan tempat proyek underpass simpang lima Bandara.

Rosdiana bertindak selaku penerima ubah rugi tempat, sedangkan AR menjadi Sekretaris Team Penyediaan Tempat. AR bertindak menjadi tehnis di lapangan dalam proses pendataan, riset, administrasi musyawarah ubah rugi, pemberian atau pembayaran ubah rugi serta memberikan laporan hasil pelaksaan pada lembaga yang membutuhkan.

Terduga pun didapati bertindak masukkan satu sertifikat hak punya ke rincian nominatif, penerimaan ubah rugi. Walau sebenarnya, yang ditujukan dalam tempat SHM, tidak termasuk juga dalam ruang yang dibebaskan.

Rosdiana diduga bekerja bersama dengan terduga AR yang lakukan tindakan seakan menjadi kuasa penerima ubah rugi. Dia pun dimaksud terima hadiah dari terduga AR sebesar Rp250 juta.

“Atas pembayaran ubah rugi itu pada orang yang tidak memiliki hak, negara alami kerugian Rp3,4 miliar,” tutur Tarmizi.

To Top