News

Rocky Gerung Minum Kopi dan Menikmati Pisang Goreng saat Diperiksa

Rocky Gerung Minum Kopi dan Menikmati Pisang Goreng saat Diperiksa

Jakarta, Liputan7up.com – Polda Metro Jaya, ini hari, Jumat 1 Februari 2019, sudah menyebut Pengamat Politik Rocky Gerung. Rocky di panggil sebab terdapatnya laporan atas pengakuannya yang mengutarakan jika kitab suci itu ialah fiksi.

Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menjelaskan, dipanggilnya Rocky oleh pihak kepolisian ini hari, ialah untuk diminta klarifikasi atas pengakuan itu. Hal tersebut diperuntukkan untuk menyelidik lebih dalam, apa laporan pada pengakuan client-nya itu mempunyai muatan pelanggaran hukum ataukah tidak.

“Dengan diawali keterangan pihak pemeriksa, dalam perihal ini polisi. Tuturnya, klarifikasi masih tetap penyidikan, berarti jika penyidikan masih tetap coba mencari tahu adakah momen atau apa momen yang dilaporkan itu menjadi satu momen yang mempunyai kandungan pelanggaran hukum,” katanya waktu didapati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.

Sebab baru hanya keinginan klarifikasi, Haris mengutamakan, pemeriksaan itu berjalan cair serta enjoy. Bahkan juga, Dia menjelaskan client-nya itu sampai disajikan kopi serta pisang goreng oleh pihak Kepolisian.

“Ini hari ada pertanyaan-pertanyaan sampai saya keluar, ada pertanyaan ke-14 selain pertanyaan formil serta masuk ke pertanyaan di nomer delapan atau sembilan. Saya lupa pertanyaannya mulai masuk ke intisari lah, sudah enjoy lah bisa kopi serta pisang goreng barusan kita,” katanya.

Karena itu, Haris mengakui Rocky tidak lakukan persiapan khusus untuk penuhi panggilan polisi itu. “Eggak ada. Kita santai-santai saja kok kan ini klarifikasi dengan diawali keterangan pihak pemeriksa dalam perihal ini polisi tuturnya klarifikasi masih tetap penyidikan,” papar ia

Menjadi info, selain laporan ini, Rocky pun dilaporkan atas dakwaan yang sama oleh Permadi Arya alias Abu Janda, Rabu, 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda itu tertuang dengan nomer polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Rocky di panggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibikin oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack di terima dengan Nomer LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, dimana Rocky disangkakan melanggar Masalah 156a KUHP.

Selain laporan ini, Rocky dilaporkan atas dakwaan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda, Rabu, 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda itu tertuang dengan nomer polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018

To Top