News

Rendahnya Vaksin MR Di Palembang Imbas Dari Fatwa Haram MUI

Rendahnya Vaksin MR Di Palembang Imbas Dari Fatwa Haram MUI

Jakarta, Liputan7up.com – Dikarenakan dimaksud Majelis Ulama Indonesia (MUI) haram dalam fatwanya berkaitan vaksin Meales Rubella (MR) karena ada kandungan babi, sebagian besar warga Palembang ogah ikuti imunisasi itu. Buktinya mendekati bulan penutupan vaksinasi, baru 35 % anak di kota itu yang telah divaksin.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Fauziah mengaku prosentase itu jauh dari tujuan. Dalam angka, cuma 142.819 anak yang divaksin MR dari keseluruhan 381.702 anak.

“Banyaknya masih dikit, tidak sampai separuhnya dari jumlahnya anak di Palembang,” papar Fauziah, Jumat (28/9).

Dia mensinyalir, rendahnya anak yang divaksin imbas dari fatwa haram MUI. Walau MUI sudah membolehkan dengan argumen darurat, warga masih tidak mengijinkan anaknya divaksin, baik inisiatif sendiri ataupun digelar di sekolah.

“Meskipun pada akhirnya dibolehkan, tetapi warga masih tidak ingin,” katanya.

Tidak hanya orang-tua, ada pula penolakan dari pihak sekolah untuk program vaksinasi buat siswanya. Puskemas tidak dapat banyak berbuat karena bergantung dengan ketetapan semasing sekolah.

“Supaya orang memahami kamu kerjakan sosialisasi lagi, MUI juga kita ajak. Dengan begitu warga dapat lebih memahami mengenai vaksin MR,” ujarnya.

To Top