News

Rebut Pistol Petugas Bandar Narkoba Terpaksa Ditembak Mati

Rebut Pistol Petugas Bandar Narkoba Terpaksa Ditembak Mati

Jakarta, Liputan7up.com – Team Elang Unit Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membekuk dua pelaku narkoba dengan tanda bukti sabu sekitar 5 kg, Minggu pagi, (13/1). Kedua-duanya adalah residivis yang sudah jadi berlangganan Rutan dan Lapas yaitu Faisal (30) dan Dandi (29). Akan tetapi cuma Dandi yang digelandang ke Mapolrestabes Makassar karena Faisal yang merupakan bandar besar itu sangat terpaksa ditembak mati saat berupaya melarikan diri lewat cara merebut senjata petugas saat diatas mobil.

Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, kedua-duanya sudah lama jadi tujuan karena namanya masuk dalam rincian oleh pelaku-pelaku masalah narkoba yang diamankan awal mulanya.

“Jadi barang buktinya ada 5 kg yang sudah dikemas dalam 10 paket semasing isi 500 gr. Ada dua pelaku tetapi ada satu yang sangat terpaksa ditembak mati karena menantang petugas,” kata Wahyu Dwi Ariwibowo.

Sesaat Kasat Narkoba Kompol Diari Astetika mengatakan, ke-2 pelaku ini telah lama dalam proses penyidikan. Tadi malam, anggota dari Team Elang sudah sempat mengambil alih sabu 10 gr tiada sepengetahuan ke-2 pelaku.

“Waktu akan diamankan, ke-2 pelaku mengerti jika mobil mereka kembali dibuntuti. Mereka berupaya menghindar akan tetapi pada akhirnya diketemukan dan dibekuk di Jalan Bulu Kunyi. Di mobilnya diketemukan sabu seberat 5 kg saat pemeriksaan. Waktu akan dibawa ke Mapolrestabes, Faisal yang duduk di jok belakang mobil memukul tengkuk salah satunya anggota dan coba rampas senjata. Pada akhirnya keluarlah 4x tembakan. Terkena dada Faisal sampai wafat dan dua yang lain terkena kaca mobil,” kata Diari.

Dari interogasi pelaku, didapati Sabu datang dari Tarakan, Kalimantan Utara. Kata Diari, Faisal yang bertindak menjadi bandar, sesaat Dandi adalah kurirnya.

“Setiap kali Faisal mengorder sabu dari Tarakan sekitar 10 kg. Serta di Januari ini sampai tempo hari, Faisal telah 2x mengorder. Jadi yang diambil alih baru saja ini 5 kg, diperkirakan 5 kg yang lain sudah di pasarkan,” imbuhnya.

Pelaku Dandi dijaring masalah 112 ayat 2 dan masalah 114 ayat 2, intimidasi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

To Top